Hukum & KriminalKepolisianSorotanSosial

Nakal, Pemuda Asal Sokobanah Sampang Bawa Lari HP

Avatar photo
×

Nakal, Pemuda Asal Sokobanah Sampang Bawa Lari HP

Sebarkan artikel ini
Pamekasan, Pilarpos.id – Pemuda asal Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Inisial AR membawa lari handphone di konter DIK CELL milik Didik, Desa Kapong Kecamatan Batumarmar, Senin, 13/02/2023. Sekitar jam 20.00 wib.

Dengan berat hati Didik melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat, dengan bukti rekaman video.

Akhirnya Polsek Batumarmar menggil kedua belah pihak dan digelar sidang perkara untuk membuktikan kronologi tersebut.

Menurut pernyataan Didik korban, pemilik konter Dik CELL, kejadian tersebut bermula pelaku datang untuk memperbaiki HP, setelah selesai diperbaiki, HP tersebut diambil dan dibawa lari tanpa membayar jasa servis.

BACA JUGA :  Polres Bondowoso Menggelar Apel Skala Besar Dalam Rangka Mengantisipasi Konvoi Dan Perselisihan Perguruan Silat

 

Foto Dokumentasi: saat Gelar perkara keadilan restoratif berlangsung di kantor polisi Polsek Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Pemuda yang membawa kabur HP meminta maaf dan berakhir kekeluargaan.

“Saya kaget dan keberatan atas kejadian tersebut, saya selaku jasa servis HP sangat dirugikan oleh pelaku, tidak membayar pelayanan jasa servis malah dibawa kabur, namun apabila meminta maaf, maka saya tidak akan memperpanjang kasus ini, ” Ujar Didik.

BACA JUGA :  Pemuda Dibacok Orang Tak Dikenal, Bersimbah Darah di Pelukan Ayahnya

Berkat video yang diviralkan akhirnya pelaku dibekuk warga, kemudian Polsek Batumarmar memanggil kedua belah pihak.

Setelah dilakukan proses mediasi, Abdullah, kakak kandung dari pelaku AR meminta maaf, “Saya selalu kakak dari AR meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut, dan saya memberikan pelajaran kepada adik saya,” Katanya.

Sampai berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Batumarmar enggan memberikan komentar, karena persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Pelaku yang seorang remaja/pelajar inisial AR (17) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Perkataannya dikuatkan oleh surat pernyataan oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Satgas Yonif Raider 514/SY/9/2 Kostrad Gelar Layanan Cukur Rambut Gratis Bagi Masyarakat Papua

Dalam kasus yang melibatkan anak ini, polisi mengambil langkah restoratif justice atau menyelesaikan perkara dan konflik hukum lewat mediasi antara korban dan terdakwa dengan melibatkan perwakilan masyarakat.

Penyelesaian itu berlangsung di hadapan sekitar 8 orang dalam gelar perkara di Polsek Batumarmar, pukul 12.30 WIB.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks