PolitikSorotan

Tak Kunjung Terlaksana, PAW Kepala Desa Tamberu Daya Sokobanah Molor

Avatar photo
×

Tak Kunjung Terlaksana, PAW Kepala Desa Tamberu Daya Sokobanah Molor

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Saat Rapat Konsolidasi di Pendopo Kecamatan Sokobanah

SAMPANG, Pilarpos.id – Bertempat di Pendopo Kecamatan Sokobanah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Mengundang Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Pejabat (PJ) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamberu Daya untuk menggelar rapat konsolidasi dengan maksud menindak lanjuti Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tamberu Daya yang tak kunjung dilaksanakan. Rabu 15/02/2023.

Pasalnya, beberapa kali dilakukan sosialisasi dan rapat dari Forkopimcam Sokobanah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang namun tidak membuahkan hasil.

Padahal, beberapa tahapan mulai dari pembentukan Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (P2KDAW) sudah terbentuk sejak bulan November 2022. Namun, anehnya mulai P2KD terbentuk tiga bulan yang lalu, sampai saat ini panitia P2KDAW tidak memiliki stempel.

BACA JUGA :  Oknum Perawat di Puskesmas Tambelangan Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pasien UHC PBID Usai Persalinan

Menurut Sekretaris P2KDAW Yogi Prayoga saat memberikan pernyataan terkait molornya pelaksanaan PAW di Desa Tamberu Daya, pihaknya berdalih karena kondusivitas desa.

“Sebenarnya kami (pihak P2KD) sudah melakukan soisialisasi termasuk perangkat desa, namun banyak masyarakat yang menginginkan untuk tidak melakukan PAW tersebut karena dengan keadaan seperti ini masyarakat merasa nyaman,” dalih Yoga.

Sementara itu, ditempat yang sama Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa DPMD Sampang Irham Nurdyanto menegaskan apa yang menjadi alasan P2KD terkait rasa nyaman yang dirasakan masyarakat dengan tidak ada PAW sangat tidak masuk akal.

BACA JUGA :  Diduga Asal Jadi, Proyek Saluran P3-TGAI di Desa Poreh Sampang Terindikasi Penyimpangan

“P2KD itu harus bekerja secara profesional dengan aturan undang-undang yang ada, jangan mau diatur oleh orang lain,” kata Irham.

Lebih lanjut, Irham mengatakan bahwa seharusnya P2KD Tamberu Daya sudah selesai melakukan tahapan-tahapan.

“Ini kan sudah ketahuan selama ini mereka (P2KD) tidak bekerja,” kesal Irham.

Dalam rapat tersebut sementara belum memenuhi forum, karena menurut Irham belum mencapai 50 persen dari P2KD dan BPD yang menghadiri rapat. Meski pada senin kemarin, (13/02/2023) sudah mendatangi Desa Tamberu Daya bertemu langsung dengan Ketua BPD setempat.

BACA JUGA :  Manajer PERSESA Sampang Katakan Ikuti Liga 3 PSSI Jatim Tidak Ada Dukungan Dana Dari Pemerintah

“Rapat kami tunda hingga senin depan (20/02/2022) dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani oleh Pj, BPD, P2KD Tamberu Daya. Jadi dalam surat pernyataan itu P2KD dan BPD minimal 60% yang harus hadir dalam rapat nanti,” imbuhnya.

Saat ditanya konsekuensi apa yang akan diberikan nantinya kalau senin depan anggota rapat kurang dari 60%, irham secara tegas akan memberikan sanksi yang berat sampai pada pemecatan.

“Kita tunggu saja senin depan, kalau masih seperti ini kita beri waktu 2×24 jam P2KD harus dipecat dan Kabupaten akan mengambil alih proses tahapan PAW Desa Tanberu Daya,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks