BeritaDemonstrasiSorotan

Belum Ada Penetapan Tersangka Dugaan Penyelewengan Bansos di Desa Gunung Rancak AMSB Demo Kejati Jatim, Hanafi: Janji Kejari Sampang Itu Janji Palsu

Avatar photo
×

Belum Ada Penetapan Tersangka Dugaan Penyelewengan Bansos di Desa Gunung Rancak AMSB Demo Kejati Jatim, Hanafi: Janji Kejari Sampang Itu Janji Palsu

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Hanafi Korlap Aksi Bersama Puluhan Masyarakat Yang Tergabung Di AMSB Saat Gelar Demo di Kejati Jatim

SURABAYA, Pilarpos.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tepatnya di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu 13/03/2023.

Pasalnya, aksi tersebut digelar karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dianggap tidak dapat memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) oleh oknum Kepala Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.

Hal itu diuangkapkan oleh Hanafi selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi dari AMSB. Saat orasi dirinya mengatakan bahwa pada beberapa bulan yang lalu masyarakat melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Sampang. Bahkan kata dia, pihak Kejari berjanji pada bulan Februari akan menetapkan tersangka.

BACA JUGA :  Aneh ! Motor Warga Knalpot Brong Diamankan Tegas, Diduga Milik Oknum Anggota Polres Sampang Terkesan Dibiarkan

“Tapi hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka, jadi janji Kejari Sampang itu janji palsu,” ungkap Hanafi Korlap aksi saat orasi di depan kantor Kejati Jatim.

Lebih lanjut, Hanafi menilai bahwa kasus yang ditangani oleh Kejari Sampang tidak ada progres. Ia meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara yang dimaksud.

“Kami meminta agar kasus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, supaya mengambil alih sebagai perkara atensi (PK-Ting) terhadap penanganan perkara dimaksud yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sampang, dengan pertimbangan kasus yang sedang ditangani tidak berprogres,” tuturnya.

Lebih jauh Hanafi mengatakan bahwa, jika tidak segera ada penetapan tersangka, Hanafi mengancam akan melaporkan pihak Kejaksaan Negeri Sampang karena diduga tidak memberikan pelayanan yang baik serta diduga tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya.

BACA JUGA :  Berjalan Lancar Dan Transparan, Musdus Pemilihan Anggota BPD Desa Ragung Dusun Ragung Selatan Sesuai Mekanisme

“Kami akan melaporkan pihak Kejari Sampang yang menangani kasus ini ke Ombudsman RI dan Komisi Kejaksaan jika kasus ini tidak segera dituntaskan,” tegasnya.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (pidsus) Darmanto kepada wartawan mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima perwakilan massa dari Sampang Madura guna menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang terjadi di Desa Gunung Rancak. Dirinya menegaskan penanganan kasus tersebut terus berproses.

BACA JUGA :  Peduli Terhadap Warga Sampang Yang Kurang Mampu, AWAS Bagikan Paket Sembako di HUT Yang Ke-1

“Tentunya kami akan menanyakan langsung kepada Kejari Sampang terkait bukti-bukti apa yang sudah dikumpulkan dan sejauh mana kendala apa yang didapat dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Darmanto. 

Saat ditanya soal kerugian negara yang sudah ditemukan oleh pihak Kejari Sampang sebesar 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) namun belum ada tersangka yang ditetapkan, Darmanto masih mau berkoordinasi dengan Kejari Sampang.

“Ya benar kerugian negara sudah ditemukan, tentunya nanti kita akan tanyakan lagi barang bukti yang perlu dikumpulkan lagi. Ya penanganan tipikor tidak hanya sekedar menetapkan tersangka saja tetapi juga pemulihan kerugian negara,” imbuh Darmanto.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks