Pamekasan, Pilarpos.id – Uang Rp. 40 Juta ludes milik H. Asmar warga Asal Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akibat dikena tipu oleh pelaku yang mengatasnamakan temannya sendiri di Jejaring Facebook.
Pelaku yang mengatasnamakan Sunan Dar, di akun Facebooknya itu, telah berhasil menipu H. Asmar dengan alasan yang tidak masuk akal.
Menurut penuturan Korban (H. Asmar) ia dihubungi lewat messenger Facebooknya, komunikasi itu dilanjutkan di WhatsApp, setelah pelaku berhasil meminta nomor whatsappnya.
Pelaku (Sunan Dar) meminta nomor rekening korban (Asmar) mau mengirimkan uang 40 Juta Rupiah, kemudian uang tersebut nanti disuruh kirim ke H. Badrus yang mana istrinya sedang sakit.
Selang beberapa saat kemudian pelaku (Sunan Dar) menghubungi korban (Asmar) bahwa uangnya sudah ditransfer sebesar Rp. 49.600.000 juta rupiah, dengan bukti resi transfer yang dikirmkan ke korban.
Korban seakan terhipnotis oleh kata-kata pelaku. Pelaku penipuan tersebut meminta korban untuk segera transfer kembali ke teman pelaku bernama H. Badrus.
Uang yang berhasil ditransfer oleh korban (H. Asmar) bervariasi, pertama Rp. 10 juta, kemudian Rp. 9 juta, Rp. 5 juta, dan yang terakhir Rp. 16 Juta. Sesuai slip setoran yang ada.
“Saya ditelpon teman saya ini, yang mengatasnamakan Sunan Dar, saya tidak punya ATM sehingga saya tidak tahu uang yang ditransfer ke saya masuk tidaknya, karena pada waktu kejadian hari sabtu dan minggu tanggal 11-12/03/2023. Bank tutup,” Kata Asmar, Sabtu, 18/03/2023.
Berhubung pada saat kejadian, Bank tutup dan tidak memiliki ATM, korban (Asmar) meminta tolong kepada temannya untuk mengirimkan senjumlah uang kepada H. Badrus.
“Anehnya nomor rekening setelah dikirmkan uang bukan bernama H. Badrus, melainkan bernama Ima Niar Puspita D (nomor rekening 1140026085707) dan yang satunya bernama Ita Sari (nomor rekening 1140026044332),” Imbuh H. Asmar.
Karena dirinya merasa ditipu, ia langsung mendatangi Polres Pamekasan untuk melaporkan kejadian naas tersebut, dengan laporan Nomor: LP/B/106/III/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 maret 2023, jam 15 Wib. Sebagaimana pelaku dikenakan sanksi penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Imam Syafi’i selaku Ketua LSM AWPM meminta ketegasan Pihak Polres Pamekasan bekerja cepat untuk segera menemukan dan menangkap pelaku penipuan tersebut. “Kami memohon dengan hormat kepada Pihak Polres Pamekasan bekerja cepat tepat dalam menangani kasus ini, biar pelaku jera, kami akan tetap mengawal persoalan ini sampai selesai,” Tegas Imam.