Keterangan Foto: Kantor Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur. (Dokumentasi)
SAMPANG, Pilarpos.id – Beberapa hari yang lalu Polisi melalui Polsek Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap dua terduga pemilik senjata tajam (sajam) di Desa Tamberu Laok Sokobanah Sampang.
Menurut informasi, terduga yang diamankan oleh polisi sebanyak dua orang berinisial M dan D (inisial) warga Desa Tamberu Laok saat mereka bermain kartu domino.
Namun, menurut sumber terpercaya yang diterima awak media bahwa terduga sempat diamankan oleh Polsek Sokobanah akan tetapi selang beberapa hari kemudian dilimpahkan ke Polres Sampang. Namun sayangnya terduga dilepas oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dugaan tebusan hingga puluhan juta rupiah.
“Benar mas, D dan M sempat dibawa ke Polres akan tetapi ditebus dengan nominal uang 60 juta rupiah untuk 2 orang,” kata sumber yang tidak mau disebut namanya. Dikutip dari Media online MaduraPost, Minggu (02/04/2023).
Sementara itu Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian saat dikonfirmasi oleh media ini tidak merespon hingga berita ini dimuat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca saat dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut tidak menjelaskan secara rinci. Akan tetapi menyuruh media ini konfirmasi ke Kasie Humas Polres Sampang.
“Langsung ke kasie humas ya satu pintu disana Tks,” singkatnya. Selasa 04/04/2023.
Sementara menurut Ipda Sujianto, SH. Kasi Humas Polres Sampang saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa untuk penangananya sudah dilimpahkan ke Polres Sampang.
“Benar itu, dilimpahkan ke Polres Sampang untuk penanganannya,” kata Ipda Sujianto SH Kasi Humas Polres Sampang membenarkan saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya. Selasa, 04/04/2023.
Namun, dikonfirmasi prihal adanya dugaan pelepasan dengan tebusan uang puluhan juta, Ipda Sujianto menyanggah hal tersebut. Sebab menurutnya, terduga melalui penanggung jawabnya mengajukan penangguhan penahanan.
“Bukan dilepas, dia melalui penanggung jawabnya mengajukan penangguhan penahanan. Akhirnya, sama pimpinan dengan pertimbangan-pertimbangan diijinkan untuk permohonan penangguhan penahanan, tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kendati demikian, Ipda Sujianto mengatakan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Namun, proses tetap jalan. Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor sampai proses penyidikannya selesai, setelah itu baru diserahkan kepada JPU atau penuntut umum, masalah tebusan-tebusan ada uang itu saya tidak mendengar masalah itu dan tidak ada. Saya pastikan tidak ada,”tandasnya.