SAMPANG, Pilarpos.id – Pada hari Jumat (19/08/2022) tahun yang lalu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama Direktur Utama BPJS Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK. melaunching Program Universal Health Coverage (UHC).
Diketahui, Program Universal Health Coverage (UHC) ini merupakan program yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pengobatan secara gratis untuk masyarakat Kabupaten Sampang yang berlaku mulai 1 Agustus 2022 tahun yang lalu.
Namun, program tersebut diduga tidak diindahkan oleh oknum perawat di Puskesmas Tambelangan yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk maraup keuntungan mengisi kantong pribadinya.
Seperti halnya, apa yang di alami Mariyah (38) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan. Dirinya mengatakan kepada media ini bahwasannya pada hari Senin (03/04/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 wib, datang ke Puskesmas Tambelangan dan berkata jika sudah melahirkan tetapi ari-ari nya belum keluar.
Diketahui juga bahwa ibu Mariyah adalah salah satu warga yang menerima program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Sampang dengan kode 2812457395.
Lebih lanjut, Mariyah mengungkapkan bahwa dirinya bersyukur proses persalinannya lancar. Namun kata dia, setelah semua teratasi, dirinya diminta uang sejumlah Rp 760.000 oleh oknum perawat yang bertugas pada saat itu. Bahkan anehnya lagi, uang tersebut diminta di ruangan bukan di loket pembayaran.
“Alhamdulillah proses keluarnya ari-ari berjalan lancar setelah saya disuntik pendorong dua kali dan di pakaikan oksigen. Setelah semua teratasi saya dimintai uang sebesar Rp. 760.000, dan saya bayar sebesar Rp. 770.000. Kembalian Rp 10.000 mau dititipkan ke bu bidan Indri, dan uangnya langsung dibayarkan diruangan bukan di loket. Petugas nya pada saat itu adalah ibu berinisial (A), inisial (L) dan ada lagi 1 (satu) yang muda saya tidak tahu namanya. Dari awal saya atau keluarga tidak ditawarkan program yang namanya UHC dan BPJS tapi langsung disuruh membayar,” ungkap Mariyah saat dikonfirmasi media ini. Rabu 12/04/2023.
Sementara menurut Indri Wahyuni Astuti Bidan Desa Karanganyar saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pasien atas nama Mariyah tersebut memang pasiennya. Namun, pada saat itu dirinya tidak sedang piket di Puskesmas tersebut.
“Pasien atas nama Mariyah memang pasien saya, dini hari kira-kira jam 00.30wib saya menerima telepon dari keluarga ibu Mariyah kalau sudah melahirkan tetapi plasenta belum lahir. Lalu saya menyarankan untuk langsung ke Puskesmas Tambelangan. Saat itu juga saya langsung memberi tahu ke petugas yang piket di PONED bahwa akan ada pasien atas nama Mariyah dengan diagnosa retensio plasenta,” ujarnya.
Lebih jauh Bidan Indri mengatakan bahwa pihak keluarga pasien mengabarkan lagi ke dirinya jika pasien sudah berada di PONED dan sudah dilayani.
“Selanjutnya semua menjadi tanggung jawab petugas yang piket di PONED pada saat itu. Seharusnya semua pasien yang datang ke Puskesmas Tambelangan ditawarkan program UHC/PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) jika tidak memiliki BPJS. Dan program UHC ini gratis,” paparnya.
Sementara dr. Bustanul Arifin selaku Kepala Puskesmas Tambelangan saat dikonfirmasi media ini diruang kantornya mengatakan bawasannya semua pelayanan di Puskesmas Tambelangan bisa menggunakan UHC, baik rawat jalan, UGD dan juga PONED.
“dan untuk pasien atas nama Ibu Mariyah, masalah yang ada ini akan dikonfirmasi terlebih dahulu, yang penting ada data, nanti akan ditelusuri, untuk sementara nanti saya akan suruh petugas untuk mengembalikan uang tersebut ke pasien, Selanjutnya saya akan memberikan informasi masalahnya apa? Karna saya taunya masalah ini dari anda. Solusi saya sementara, minta tolong sampaikan ke masyarakat, saya mau anda dan semuanya jika ada masalah ayo diperbaiki dan saya juga akan memperbaiki,” kata dr. Bustanul Arifin selaku Kepala Puskesmas Tambelangan saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya. Kamis, 13/04/2023.