SAMPANG, Pilarpos.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, jadi sorotan. Pasalnya, sejak Diskominfo Kabupaten Sampang dipimpin oleh Amrin Hidayat, melabeli produk jurnalistik seputar Kabupaten Sampang dengan Positif dan Korektif. Rabu, 18/04/2023.
Terbukti, dari laman web resmi Diskominfo Sampang, bahwa Diskominfo Kabupaten Sampang hingga saat ini tetap menerapkan penilaian terhadap Asosiasi Pers di Kabupaten dengan Positif dan Korektif.
Dari hal tersebut, langkah yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Sampang, tentunya ada dugaan unsur pembungkaman jurnalis secara perlahan.
Seperti yang dikatakan oleh Imron Muslim selaku Jurnalis di Kabupaten Sampang. Dirinya sangat geram dengan langkah Diskominfo Sampang yang melabeli produk jurnalis dengan Positif dan Korektif.
“Kenapa Diskominfo Sampang harus melabeli produk jurnalistik seperti itu, kita pelaku Pers ini di luar pemerintahan. Kita bukan karyawan dari Diskominfo Sampang, jangan seenaknya saja menjustice berita kami,” geram Imron.
Lebih lanjut, Imron yang dikenal sebagai Sekjen dari Organisasi Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) ini juga memaparkan bahwa penilaian tersebut terkesan menakar pemberitaan tugas wartawan di Sampang.
“Artinya berita yang mengandung investigasi tentang terjadinya permasalahan terhadap Kabupaten yang negatif, di anggap berita yang tidak positif. Walau berita sesuai fakta,” paparnya.
“Secara tidak langsung Kominfo Sampang menabrak tugas tugas kebebasan Pers,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Hanafi, Pembina Persatuan Jurnalis Sampang (PJS). Dirinya merasa jengkel atas tindakan Diskominfo Sampang dibawah kendali Amrin Hidayat.
“Kita sangat keberatan, jika Diskominfo Sampang melabeli produk jurnalistik Positif dan Korektif. Emangnya Diskominfo Sampang Dewan Pers, kok seenaknya saja,” ungkapnya.
Lebih jauh Hanafi berharap kepada yang berwenang di Diskominfo Sampang untuk segera merubah di laman resminya agar segera menghilangkan penilaian Positif dan Korektif tersebut.
“kita pelaku pers, paham kode etik jurnalistik. Dan setiap menulis berita selalu berimbang (cover boot side) tentunya memenuhi unsur kaidah jurnalistik. Dan perlu digaris bawahi kita jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi, yaitu adanya Undang-Undang No 40 Tahun 1999, jadi Diskominfo Sampang jangan asal menilai,” tandasnya.
Sementara itu Amrin Hidayat, Kepala Diskominfo Sampang melalui Slamet Hartono, Kepala Bidang IKP Diskominfo Sampang menyarankan untuk berbagai keluhan agar disampaikan melalui aplikasi portal media pada menu saran dan masukan. Supaya tercatat dan terbaca di sistem.
“Sampaikan saja keluhannya. Nanti pasti direspon oleh Kepala Dinas Pak, dan pasti mengadakan rapat. Menanggapi hal itu pak,” kata Slamet Hartono saat dikonfirmasi oleh salah satu media. Selasa 18/04/2023.
Perlu diketahui arti dari Korektif tindakan untuk menghilangkan kemungkinan penyebab ketidaksesuaian yang dikenali atau situasi lain yang tidak dikehendaki.