BeritaPembangunan ProyekSorotan

Lalai, Proyek RKB MTsN 2 Sampang Senilai 3,2 Milliar Yang Dikerjakan CV Ridho Karya Tidak Patuhi K3

Avatar photo
×

Lalai, Proyek RKB MTsN 2 Sampang Senilai 3,2 Milliar Yang Dikerjakan CV Ridho Karya Tidak Patuhi K3

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Salah Satu Pekerja Tidak Memakai Peralatan K3 Di Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang

SAMPANG, Pilarpos.id – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di MTs Negeri 2 Sampang yang dikerjakan oleh CV Ridho Karya senilai Rp 3,2 miliar. Tepatnya di Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sudah mulai dikerjakan.

Namun, proyek yang dikerjakan oleh CV Ridho Karya senilai Rp 3,2 miliar yang dibiayai dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023, yang diawasi oleh konsultan pengawas CV Adyatama diduga lalai dan diduga tidak mentaati dan mematuhi regulasi tentang ketentuan jasa konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi.

Hal itu terbukti saat awak media monitoring kelokasi pembangunan proyek tersebut terlihat ada beberapa pekerja yang tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), serta minimnya rambu-rambu dan himbauan keselamatan kerja dan terlihat juga beberapa pekerja tidak memakai peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Sehingga pembangunan proyek RKB MTsN 2 Sampang yang dikerjakan oleh CV Ridho Karya tersebut diduga melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

BACA JUGA :  *Tingkatkan Keimanan, Polres Blitar Kota gelar Binrohtal*

Perlu diketahui bahwa, menurut UU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, di pasal 52 menyebutkan bahwa penyedia jasa dan subpenyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi di huruf (a) menyebutkan bahwa harus sesuai dengan perjanjian kontrak, sedangkan di huruf (b) harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan.

Adapun di pasal 96 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, Keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

BACA JUGA :  Periode 2023-2028, Pengurus MD KAHMI Sampang Resmi Dilantik di Pendapa Trunojoyo

Edy Widodo, Direktur CV Ridho Karya saat dikonfirmasi media ini prihal ditemukannya beberapa para pekerja saat melaksanakan pekerjaan di proyek tersebut tidak memakai APD (alat pelindung diri) dan tidak memakai peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kontruksi, dirinya mengatakan bahwa untuk peralatan K3 sudah ada dilokasi pekerjaan. Pihaknya juga memaparkan bahwa tidak dipakainya APD tersebut dikarenakan pekerja dilapangkan.

“Untuk K3 sudah ada dilokasi mas, cuman tukangnya suruh pakai ada yang bilang kurang cepat ke pekerjaan karena tidak terbiasa, tapi sama pelaksana yang di lapangan sudah di wajibkan pakai APD,” kata Edy Widodo direktur CV Ridho Karya saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsAppnya. Rabu 24/05/2023.

Dikonfirmasi di sekitar lokasi pekerjaan tersebut tidak terpampang papan informasi atau papan informasi tidak dipasang..? Direktur CV Ridho Karya yang biasa dipanggil Dodo itu menjawab, “Papan nama sudah di lokasi, kemarin suruh langsung pasang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi media ini prihal ditemukan para pekerja tidak memakai peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, serta tidak dipasangnya papan informasi di sekitar lokasi pekerjaan tersebut, pihaknya mengatakan bahwa akan menghubungi PPK.

BACA JUGA :  Pemdes Tragih Sampang Salurkan Beras Sebanyak 388 KPM Tahap Akhir 2024, Masyarakat Sangat Bersyukur

“kita akan menghubungi PPK soal itu, nanti mungkin kita bisa berkoneksi dengan PPK, dan PPK biar menegur hal itu,” paparnya.

“Info dari PPK papan pengumuman sudah ada mas,”pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks