BeritaHukum & KriminalKepolisian

Berhasil Diamankan Polres Sampang, Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri Sampai Hamil 8 Bulan Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar photo
×

Berhasil Diamankan Polres Sampang, Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri Sampai Hamil 8 Bulan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Pilarpos.id – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH kepada awak media membenarkan bahwa Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis, 25/05/2023.

“Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib telah dilakukan penangkapan tersangka dengan inisial MR usia 48 tahun pekerjaan swasta karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan” terang Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH. Kamis 25/05/2023.

Adapun penangkapan terhadap MR (inisial) dilakukan karena adanya laporan Polisi dari ibu kandung korban (SM) pada hari jum’at tanggal 19 Mei 2023 pukul 13.44 Wib ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang.

BACA JUGA :  Desa Klampar Proppo Gelar Deklarasi Untuk Pamekasan Maju

“Kepada petugas SPKT Polres Sampang, SM melaporkan bahwa pada hari kamis tanggal 04 Mei 2023 siang curiga kepada anak kandungnya dengan inisial SF (16 tahun) setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak” tutur AKBP Siswantoro diruang kerjanya kepada awak media.

Lebih lanjut, SM selaku ibu kandung korban mengajak anaknya ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan SM membawa anaknya ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Keterangan Foto: Kapolres Sampang AKBP Siswantoro Saat di Wawancarai oleh Beberapa Wartawan

Lebih jauh, Kapolres Sampang menerangkan bahwa sepulang dari Polindes Desa Gulbung, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi dimana hasilnya korban sedang Hamil dan keesokan harinya pelapor melakukan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan benar korban dinyatakan sedang Hamil 8 Bulan,

BACA JUGA :  Tak Kunjung Terlaksana, PAW Kepala Desa Tamberu Daya Sokobanah Molor

“Dari kejadian tersebut personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF. Dari pemeriksaan tersebut SF yang hamil 8 bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil” terang AKBP Siswantoro.

Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dan diketahui keberadaan MR selanjutnya personil Unit PPA beserta anggota Team Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya di Desa Pacanggan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

BACA JUGA :  Team Maboer Persatuan Jurnalis Sampang Raih Podium di Road Race Kejurprov Jatim Kapolres Cup Tahun 2023

“Saat dilakukan penyidikan, MR (48 tahun) mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF dan oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang tersangka di jerat pasal Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman” pungkas Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks