SAMPANG, Pilarpos.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Libas 88 Korwil Madura Raya, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melaporkan SMP Negeri 2 Karang Penang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang Terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran dana PIP, Dana Bos serta Penggelembungan Data Dapodik. Senin 05/03/2023.
Pasalnya, adanya dugaan tersebut anggota DPW Libas 88 turun Kelapangan untuk kumpulkan bukti terkait adanya temuannya. Dalam klarifikasi Kepala sekolah pihaknya mengatakan, sudah tersalurkan kepada semua siswa yang ada.
Namun, berbeda dengan pernyataan siswa kepada Anggota Libas 88 bahwa tidak pernah menerima Dana PIP, bahkan menurut temuan Libas 88 ada beberapa siswa yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dari awal sekolah di SMP Negeri 2 Karang Penang
Hal itu di ungkapkan oleh Ketua DPW Libas 88 Arif Ali saat di temui media ini di Kejaksaan Negeri Sampang mengatakan, dirinya sudah melakukan investigasi ke lapangan. Adapun temuan DPW Libas 88 adanya temuan yang Signifikan prihal dugaan tindak pidana korupsi di SMP 2 Karang Penang.
“Kami sudah klarifikasi Adanya indikasi penyimpangan ini, namun pihak sekolah berdalih sudah tersalurkan semua. Biarkan semua Pihak yang berwajib yang menentukan perihal tersebut,” ungkap Arif Ali kepada sejumlah awak media. Senin 05/03/2023.
Arif Ali juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Sampang agar proses hukum berjalan dengan semestinya.
“kami berharap kejaksaan negeri Sampang mampu membongkar adanya dugaan tindak pidana korupsi di SMP 2 Karang Pinang,” Harapnya.
“Bukan Hanya sebatas melaporkan kami juga Akan mengawal kasus ini sampai titik akhir, semoga saja bisa menjadi pelajaran bagi sekolah yang lain supaya tidak melakukan hal Hal Yang merugikan negara,” imbuhnya.
Perlu juga diketahui, menurut temuan DPW Libas 88 data siswa yang ada saat Ini hanyalah 42 siswa diduga adanya Mark up data siswa sebanyak 58 dari 100 penerima Dana Bos tahun 2022.