SAMPANG, Pilarpos.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang, melakukan penurunan baliho Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI bersama Ganjar Pranowo Gubenur Jawa Tengah, yang ada disekitaran Monumen Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Selasa 13/06/2023.
Namun, tindakan yang dilakukan Pemkab Sampang melalui Satpol PP tersebut rupanya mendapat kecaman keras dari tokoh Pantai Utara (Pantura) Sampang Moch Wijdan.
“Kami atas nama relawan pendukung Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI mengecam keras tindakan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satpol PP Sampang yang telah mencopot banner Said Abdullah,” kata Kepala Desa yang akrab disapa Bun Wid dengan nada lantang.
Menurut Bun Wid, Baleho tersebut sudah membayar retribusi pajak ke dinas terkait yaitu Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), melalui pihak vendor sebesar 12 juta rupiah.
“Jadi, tidak sembarangan pasang baliho seperti itu. Tolong kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan teguran serta masukan kepada Satpol PP di bawah naungan Pemkab Sampang. Menjelang pesta demokrasi Pilpres 2024, keadaan harus kondusif. Kalau ada pencopotan serupa lagi, maka tidak menutup kemungkinan keadaan politik di Kabupaten Sampang menjadi kacau balau,” Tambah Klebun Wid.
Sementara itu Suyanto, Kepala Satpol PP Sampang membenarkan bahwa Satpol PP Sampang menurunkan baliho politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah dan Ganjar Pranowo tersebut.
“Benar mas kami turunkan, berdasarkan surat dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Bahwa baliho tersebut belum membayar pajak, jadi meminta kepada pihak Satpol PP agar dilakukan penertiban,” singkat Suyanto.
Sementara itu Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Majid Syamroni berdalih tidak pernah memberikan surat ke Satpol PP.
“Tidak pernah saya ngeluarkan surat itu mas, tapi ditertibkan seperti itu. Tujuannya agar ada yang mengurus ijinnya,” kata Majid.
Saat disinggung baliho tersebut sudah membayar pajak ke BPPKAD, Majid menerangkan, meskipun sudah membayar pajak belum tentu dapat ijin. Berarti pihak yang mengurus menurut Majid belum melakukan upload.
“Kalau sudah bayar silahkan datang ke kantor akan segera kami proses, gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.