SITUBONDO,Pilarpos.id – Diduga Melecehkan profesi wartawan, dengan memposting kata-kata kotor dan dugaan ujaran kebencian pemilik akun Media Sosial Facebook berinisial HF warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke MapolresSitubondo oleh Humaidi wartawan Jawapos Radar Situbondo, Rabu (21/6/2023).
Ketika melaporkan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke Mapolres Situbondo, Humaidi didampingi Supriyono SH, M.hum kuasa hukumnya, yang juga menjabat sebagai penasehat Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Situbondo.
“Selain memposting kata-kata yang tidak pantas di akun FB-nya yang terkesan merendahkan profesi wartawan, terlapor HF juga melontarkan ujaran kebencian,”kata Supriyono SH, M.Hum, saat berada di Mapolres Situbondo.
Menurut Supriyono, aksi pelecehan yang dialami Humaidi itu, berawal saat menulis berita tentang terlapor HF yang tersandung kasus dugaan penipuan. “Saat bertemu diluar ruangan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, HF langsung marah-marah dan mengatakan kata-kata yang tidak pantas kepada korban, yang terkesan melecehkan profesi wartawan,” tutur Supriyono.
Pelecehan terhadap profesi wartawan, sambung Supriyono, harus dilaporkan ke polisi. Sebab, setiap wartawan yang melakukan liputan berita di lindungi dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi wartawan yang dilecehkan tercatat sebagai anggota PWI. “Saya sudah melakukam diskusi dengan bagian piket Satreskrim Polres Situbondo. Bahwa, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor UU ITE pasal 27 ayat (3),” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, HF dilaporkan oleh Humaidi seorang wartawan media cetak di Situbondo. HF dinilai melecehkan profesi wartawan. “Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor HF, untuk dilakukan klarifikasi,”ujar AKP Dhedi Ardi Putra. (BAMBANG)