SUMENEP, Pilarpos.id – Setelah beredarnya lagu”nyare ampongan”yang di lantunkan oleh vocalis asal Sumenep Madura Kacong Areya,akhirnya menyebabkan kontroversi terhadap masyarakat luas khususnya di kabupaten Sumenep pada akhirnya berujung pelaporan.
Pekan lalu Polres Sumenep telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor sekaligus beberapa saksi atas kasus lagu yang di lantunkan oleh Kacong Arye. Karena diduga melanggar UU ITE dan kesusilaan.
Pelantun lagu yang berbau porno tersebut kabarnya akan diperiksa Senin depan tanggal 10 Juli 2023 oleh pihak penyidik Polres Sumenep untuk dimintai keterangan.
Ahmad Amin Rifa’e, S.Sos.selaku pelapor atas Pelantun lagu yang berbau porno tersebut berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sebab saya akan malu jika kasus ini kandas di jalan, di luar sana telah mempercayakan kasus ini untuk di tuntaskan sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia” ujarnya.
Bahkan pihaknya memuji kinerja Polres Sumenep atas sigapnya terhadap kasus ini.
“Saya salut, pantas saya ajukan apresiasi atas kinerja Polres Sumenep sebab sesingkat ini team penyidik polres Sumenep untuk memproses atas kasus YouTuber sekaligus vocalis Nyare Ampongan ini” tambahnya.
Lagu nyare ampongan telah memiliki syair yang tidak senonoh bahkan melukai norma agama dan susila, sehingga dinilai jelek dan dikecam oleh masyarakat luas yang pada akhirnya berujung pelaporan polisi.
Dengan tegas, pihaknya akan
ter2us mendukung proses hukum supaya ada titik terang. Jika memang betul betul bersalah supaya menjadi Iktibar atau cerminan bagi yang lain untuk lebih berhati hati dalam berkarya.
“Secara pribadi saya juga tersinggung dan merasa tersakiti. Apalagi umat yang lain,” tegasnya.