BeritaKepolisianSorotan

Datangi Polres Sampang Terkait Galian C di Desa Ketapang Laok, Ketua Lamastra: Akan Laporkan ke Polda Jatim Maupun ke Mabes Polri

Avatar photo
×

Datangi Polres Sampang Terkait Galian C di Desa Ketapang Laok, Ketua Lamastra: Akan Laporkan ke Polda Jatim Maupun ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Bahrul (Topi Hitam) didampingi Muarah (Ketua Lamastra/Kopiah Putih) Saat Mendatangi Polres Sampang

SAMPANG, Pilarpos.id – Bahrul (pelapor) bersama beberapa warga dari Desa Ketapang Laok, di dampingi Muarah, Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Pantura (Lamastra) Kabupaten Sampang, mendatangi kantor Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur. Kamis, 06/07/2023.

Pasalnya, kedatangan Bahrul (pelapor) tersebut untuk menanyakan perkembangan prihal pelaporan aduan masyarakat (Dumas) terkait keberadaan pertambangan Galian C di Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, yang telah hampir dua bulan di laporkan ke Polres Sampang. Namun, saat ini pertambangan Galian C di Desa Ketapang Laok masih tetap beroperasi.

“Kedatangan saya ke Polres Sampang dengan maksud untuk menanyakan perkembangan prihal laporan kita. Saya khawatir laporan kita ke Polres Sampang ini tidak cepat di tindak lanjuti. Sebab saya lihat pertambangan Galian C itu, saat ini tetap beroperasi dan tidak di tutup,” Kata Bahrul saat diwawancarai media Pilarpos.id. Kamis 06/07/2023.

Sementara Muarah, Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Pantura (Lamastra) Kabupaten Sampang saat mendampingi Bahrul (Pelapor) memaparkan bahwa kedatangannya ke Polres Sampang adalah inisiatif dari dirinya bersama pelapor untuk menanyakan perkembangan laporan yang pernah ia dilaporkan.

BACA JUGA :  Menyisir ke Daerah Tambelangan, AWAS Berikan Bantuan 2 Tangki Air Bersih Terhadap Masyarakat

Sebab menurutnya, Pertambangan Galian C tersebut selain diduga ilegal, pada waktu musim hujan juga berdampak banjir terhadap masyarakat Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok.

“Air itu sekitar satu (1) meter. Sehingga rumah masyarakat Ketapang laok ini dimasuki oleh air dan batas-batas sawah ini roboh terkena air akibat dari kegiatan pertambangan galian C yang ada di daerah Dusun Gujing,” paparnya.

Keterangan Foto: Kondisi di Desa Ketapang Laok, Saat Musim Hujan

Pada saat itu, Muarah juga mengungkapkan bahwa Polres Sampang sudah menerima laporan tersebut. Akan tetapi, pihak Polres Sampang meminta waktu kepada dirinya selama satu bulan. Namun, pihaknya menuntut kepada Polres Sampang agar kegiatan tersebut untuk sementara di hentikan.

BACA JUGA :  Berjalan Lancar Dan Transparan, Musdus Pemilihan Anggota BPD Desa Ragung Dusun Ragung Selatan Sesuai Mekanisme

“Penyidik Polres Sampang meminta waktu selama satu bulan. Dan pelapor atas nama Bahrul, memberi kesempatan dan waktu kepada penyidik dalam tempo satu bulan jika tidak ditutup menurut keterangan pelapor, akan melaporkan ke Polda Jatim maupun ke Mabes Polri,” tegasnya.

“Tuntutannya untuk sementara ini masyarakat meminta supaya kegiatan galian C tersebut di tutup,” imbuhnya.

Sementara menurut Aipda Soni Eko Wicaksono, S.H. penyidik Unit IV Satreskrim Polres Sampang saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa kedatangan pelapor ke Polres Sampang bukan hanya mempertanyakan perkembangan prihal laporan tersebut (red) melainkan pelapor sekaligus juga menghadirkan beberapa saksi-saksi dari pelapor.

BACA JUGA :  Diduga Bermasalah, Proyek Pemasangan U-Ditch Beton di Desa Kramat Dalam Penyelidikan Tipidkor Polres Sampang

“Dia menghadirkan saksi-saksi dari dia (Bahrul), saksi yang kita periksa dua orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang biasa di panggil Soni ini juga secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menindaklanjuti prihal laporan dari masyarakat Desa Ketapang Laok terkait pertambangan Galian C tersebut.

“Benar kita telah menerima laporan, akan tetap kita tindaklanjuti dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Soni juga menjelaskan bahwa selain melakukan pemeriksaan terhadap dari pihak pelapor, dirinya juga telah memanggil pemilik pertambangan Galian C di Desa Ketapang Laok untuk di mintai keterangan.

“Untuk pemilik tambang berdasarkan ijin punya JUFRIADI warga ketapang laok sesuai perijinannya,” jelasnya.

“Iya sudah mas dan sudah dimintai keteranganya, maaf terkait materi pemeriksaan saya tidak dapat sampaikan mas,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks