Berita Terbaru

Otoritas Jasa keuangan (OJK), Sanksi Tegas, Bagi Oknum Debt Collector Menagih Motor Yang Dibeli Secara Cash

Avatar photo
×

Otoritas Jasa keuangan (OJK), Sanksi Tegas, Bagi Oknum Debt Collector Menagih Motor Yang Dibeli Secara Cash

Sebarkan artikel ini

 

 

JAKARTA,.Pilarpos.id – Jagad maya baru-baru ini dikejutkan dengan dugaan praktik salah tagih yang dilakukan oleh oknum debt collector. Informasi itu diungkap oleh pengguna Twitter @cphgnn.

Dalam cuitan yang dikutip awal pekan ini, dia mengungkapkan telah ditagih oleh juru sita dengan alasan menunggak cicilan sepeda motor. Padahal, @cphgnn merasa tidak memiliki cicilan seperti yang disangka lantaran kendaraannya dibeli secara tunai alias cash.

BACA JUGA :  Apresiasi Resepsi Satu Abad Ponpes Sumber Anom Angsanah Palengaan Pamekasan

 

Bukan cuma sekali, warganet itu mengaku sudah mengalami hal serupa sebanyak tiga kali. Diceritakan bawa saat kejadian oknum tersebut tidak bisa menunjukan dokumen resmi. Pun demikian saat diminta bersama-sama ke kantor polisi, sang pelaku hanya berkelit dan akhir pergi.

Ternyata unggahan @cphgnn mendapat beragam komentar. Tidak sedikit netizen menceritakan hal yang sama. Kasus ini kemudian meruncing pada kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya bisa memberikan jaminan profesionalitas kepada pelaku industri finansial.

BACA JUGA :  Subden POM dan Batalyon 514 Raider Datangi Mapolre Bondowoso Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Yang ke 77

Adapun, OJK sendiri telah mengeluarkan lima ketentuan dokumen yang mesti dibawa oleh juru tagih. Pertama kartu identitas. Kedua, sertifikat profesi penagihan yang terdaftar di OJK. Ketiga, surat tugas dari perusahaan. Keempat, bukti debitur wanprestasi. Serta yang kelima adalah salinan sertifikat fidusia.

BACA JUGA :  Terapi Gratis di Centre Ondol Bondowoso Technologi Korea Selatan

Otoritas bahkan sudah mengeluarkan peraturan tegas bagi oknum debt collector maupun perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar

 

(Selengkapnya
Oquprime
“Sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” tulis OJK di laman resminya.

Lebih lanjut, debt collector juga dilarang untuk menggunakan ancaman verbal dan tindakan.(Red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks