BeritaHukum & KriminalKeagamaan

Merasa Difitnah Aniaya Santri, Pengelola Pesantren di Desa Tlagah Lapor ke Polsek Banyuates

Avatar photo
×

Merasa Difitnah Aniaya Santri, Pengelola Pesantren di Desa Tlagah Lapor ke Polsek Banyuates

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Puluhan Simpatisan Saat Mendampingi Pelapor saat Melaporkan ke Polsek Banyuates

SAMPANG, Pilarpos.id – Hariri salah seorang pengelola pendidikan pesantren di Desa Tlagah, mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, untuk melaporkan dugaan pencemaran baik terhadap dirinya dan lembaga Yayasan Nurul Huda Desa Tlagah ke Polsek setempat. Selasa (25/07/2023).

Pasalnya, Hariri (pelapor) yang biasa di panggil ustad ini sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu santrinya.

Maka, dirinya bersama puluhan simpatisan pondok pesantren melakukan pelaporan karena dianggap sudah difitnah. Bahkan dirinya membantah tidak pernah merasa menganiaya santri atau muridnya tersebut.

BACA JUGA :  Merasa Ditipu, Oknum Guru di Pasean Terancam Dipidanakan

“Ini adalah fitnah yang kejam, selain mencemarkan nama baik pribadi saya juga mencemarkan nama baik Yayasan Nurul Huda, Lonsaba, Tlagah,” ujar Hariri.

Selama 3 jam pelapor dimintai keterangan oleh petugas Mapolsek setempat.

“Jadi saya melaporkan terkait fitnah kejam ini supaya ke depan menjadi pelajaran terhadap warga lain agar tidak seenaknya membuat fitnah yang tidak masuk akal, karena negara kita adalah negara hukum,” kata Hariri pria yang aktif di berbagai ormas tersebut.

Hariri juga menjelaskan, ada puluhan pertanyaan yang disampaikan oleh Penyidik.

BACA JUGA :  Belum Seumur Jagung, Proyek Rabat Beton di Desa Moktesareh Sampang Rusak

“Saya sudah jelaskan semua, bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan saya berharap kepolisian bertindak profesional dan segera melakukan proses Penyelidikan hingga Penyidikan,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan beberapa perwakilan masyarakat. Bahwa menuntut Polsek Banyuates, agar segera melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan.

“Saya minta kepada jajaran Polsek Banyuates, agar segera melakukan proses. Karena kalau tidak diproses secara benar. Soalnya yang dicemarkan ini sesepuh dan kyai kita, jadi kita tidak terima,” tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Banyuates, Iptu Risky Akbar Kurniadi membenarkan bahwa telah menerima laporan dari salah satu pengelola pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA :  Wartawan-Pengamat Seratus Ribuan

“Benar mas kami telah menerima laporan dari ustad Hariri, bahwa telah terjadi dugaan pencemaran nama baik. Secepatnya kita akan proses, pastinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Ustad Hariri dituduh menganiaya santrinya yang berinisial S (12) sehingga kepala bagian belakang mengalami luka robek sekitar 2 CM dan berdasarkan informasi yang media ini himpun, santriwati yang berinisial S (12) diduga terjatuh akibat bergurau dengan salah satu temannya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks