Berita Terbaru

Achmad Supyadi,SH.MH Selaku Kuasa Hukum Mat Saleh Korban Penganiayaan 2 Warga Prenduan Angkat Bicara

Avatar photo
×

Achmad Supyadi,SH.MH Selaku Kuasa Hukum Mat Saleh Korban Penganiayaan 2 Warga Prenduan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Pilarpos.id – Ahmad Supyadi,SH.MH. selaku kuasa hukum yang di dampingi Mat Saleh selaku korban penganiayaan dan Nor Hasanah selaku anak korban telah menggelar konferensi pers bertempat di Hotel Suramadu sekira jam 10.00 wib, Rabu (26-7-2023).

Mat Saleh yang merupakan warga dusun ceccek RT 001/ RW 020 Desa Prenduan Kecamatan Pragaan kabupaten Sumenep yang dianiya oleh 2 orang Pria yakni Wasik dan Moh.Hosen yang keduanya merupakan warga yang sama Dusun Ceccek Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Kronologi kejadian :
Awal mula kejadian bermula saat Mat Saleh (korban) pada Kamis 6 juli 2023 sekitar pukul 18.30 wib, melintas dengan motornya pada jalan yang baru disemen di jalan PUD dusun Ceccek Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep. Pada saat melintas Korban ditegur dengan kata-kata kasar oleh Wasik. Tidak terima dengan kata-kata kasar tersebut korban berhenti.

BACA JUGA :  Menyangsikan Keberpihakan Pemerintah Daerah Terhadap Pemberdayaan Petani Tembakau

Selanjutnya diawali dengan perang mulut antara Mat Saleh dengan Wasik, pada akhirnya Wasik memukul Mat Saleh dengan kayu, hingga mengalami luka dengan menangkis kayu yang diayunkan oleh Wasik terhadap korban.

Rupanya kejadian tersebut tidak hanya Wasik saja yang menganiaya korban, berlanjut dengan datangnya Moh.Hosen yang ikut dan bersama-sama melakukan penganiayaan dengan mengeroyok korban dan terjadilah pemukulan lagi oleh Moh Hosen.

BACA JUGA :  Kekeringan Tiap Tahun Mengancam Masyarakat dan Pertanian, Aktivis MURBA: Pemerintah Kosong Problem Solving

Dengan menggunakan sebatang kayu Moh Hosen memukul kepala korban, dari pemukulan yang begitu telak mengenai bagian kepala membuat korban jatuh tumbang di tanah. Dan akibat pemukulan tersebut didapati luka di bagian kepala yang robek dan beberapa di bagian tubuh akibat penganiayaan 2 orang yang tidak mempunyai rasa kemanusian.

Penganiayaan dengan pengeroyokan tersebut berakhir saat kedatangan 2 orang yaitu Subairi dan Nur Hasan yang melerai penganiayaan tersebut, yang pada akhirnya di bawalah korban penganiayaan ke Puskesmas Prenduan.

Mendengar orang tuanya berada di Puskesmas akibat penganiayaan, anak perempuan korban Nor Hasanah tidak terima hingga pada akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prenduan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 6 Juli 2023.

BACA JUGA :  Pemerintah Kecamatan Lenteng, Gelar Lomba Karaoke Pop-Dangdut Se-Kecamatan Lenteng Dalam Peringati HUT RI Ke-78

Supyadi mengatakan bahwa “untuk dan atas nama kliennya yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan sudah sepantasnya mendapatkan keadilan”, terangnya.
Kendati demikian sangat patut bila para terlapor yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan secepatnya harus dilakukan tindakan penahanan.

“Saya selaku kuasa hukum korban tentu mengharapkan para terlapor secepatnya dilakukan penahanan”, ujarnya.

Achmad Supyadi, SH.MH juga menegaskan bahwa perbuatan para terlapor dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, tentu hal itu sudah memenuhi unsur sebagai mana pasal 21 KUHP untuk segera dilakukan penahanan kepada para terlapor,” imbuhnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks