Berita Terbaru

Tiga Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Berhasil Diringkus Polres Bondowoso

Avatar photo
×

Tiga Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Berhasil Diringkus Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

 

Bondowoso, Pilarpos.id – Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso melalui Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 3 Tersangka.

Diketahui bahwa tiga tersangka tersebut atas nama Inisial YD (30), Tersangka Inisial SR (44) dan tersangka IM (39), bahwa tiga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, SH dalam gelar Press Release pada hari Selasa 01/07 2023 dihalaman Polres Bondowoso.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut Dijalan Situbondo -Bondowoso Antara Truk VS Sepeda Motor

Menurut keterangan Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH menjelaskan, “Bahwa Ketiga tersangka melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan cara melakukan Bujuk Rayu kepada Korban, agar Korban tergiur dengan apa yang telah disampaikan oleh para Pelaku tersebut, ” ucapnya.

“Para tersangka mengajak Korban untuk ikut berbagai macam investasi (jual beli Mobil, Toko Kelontong dan jual beli Beras) dengan menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30 % per Bulan dari jumlah uang yang diserahkan korban, ” ungkap Wakapolres Bondowoso.

BACA JUGA :  Letkol Rinto Wijaya Resmi Menjabat Dandim 0422 Lampung Barat

“Sehingga dengan serangkaian kata bohong yang dilontarkan oleh para pelaku, Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah, ” tambahnya.

” Selanjutnya Korban merasa curiga, karena setelah uang yang diserahkan kepada para Pelaku dan keuntungan yang di janjikan oleh Pelaku tersebut tidak ada serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga Fiktif (tidak ada), “imbuh Wakapolres.

BACA JUGA :  Puluhan Pelajar SMPN 1 Maesan Diserahkan Kepada Orang Tuanya

” Atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan para ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti yang berhasil diamankan, atas tindakan ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, “pungkas Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH.

(Bambang)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks