SAMPANG, Pilarpos.id – Kasatlantas Polres Polres Sampang, mengikuti Petunjuk dan arahan (Jukrah) Korlantas Mabes Polri dan penerapan materi baru uji praktik bagi warga pemohon SIM C, kendaraan roda 2 (R2) semula 5 item sekarang menjadi 1 lintasan menyambung dengan menghilangkan angka 8 dan zig zag menjadi lintasan huruf S.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Tutud Yudho Prastyawan SH, mengatakan bahwa Jajaran Polda Jawa-timur sudah menerapkan lintasan ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda 2 (R2) dengan skema terbaru dari model atau bentuk angka 8, ke bentuk huruf S.
“Perubahan ini dilakukan berdasarkan Petunjuk dan arahan (Jukrah) Korlantas Mabes Polri dimana penerapan materi baru uji praktik bagi masyarakat pemohon SIM C, semula 5 item sekarang menjadi 1 lintasan menyambung dengan menghilangkan angka 8 dan zig zag menjadi lintasan huruf S,” kata AKP Tutud Yudho Prastyawan, Selasa 08/08/2023.
Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutut Yudho Prastyawan menegaskan, bahwa angka 8 sudah dihapus diganti dengan huruf S. Lintasan berkendara semula berukuran lebar 1,5 kali lebar kendaraan, kini diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
“Semoga dengan adanya perubahan ini bisa lebih optimal dalam penerbitan SIM di seluruh jajaran khususnya di Satlantas Polres Sampang,” tuturnya.
Lebih jauh, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menerangkan bahwa sementara ujian teori + praktek, mulai saat ini praktek + ujian teori, angka delapan (8) sudah di hapus di ganti Huruf (S).
“Begitu pula ujian teori + praktek zig zag juga di hapus. Namun yang masih berlaku ujian Pengereman Youtone, Huruf (S) dan Pengereman menghindar,” pungkasnya.