BeritaPolitik & PemerintahanSosial

Jalin Sinergitas, Forkopimcam Kangayan Dengan Fighter Team Sumenep 

Avatar photo
×

Jalin Sinergitas, Forkopimcam Kangayan Dengan Fighter Team Sumenep 

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Fighter Team Sumenep Bersama Jajaran Polsek Kangayan di Polsek Kangayan

SUMENEP, Pilarpos.id – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kangayan beserta Fighter team dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif dan bersinergi, acara tersebut diselenggarakan sebagai upaya membangun pondasi kemitraan bersama TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan serta pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, Minggu ( 21-8-2023).

Kegiatan yang diselenggarakan di depan kantor Desa Torjek tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Kangayan diantaranya Camat Kangayan yang diwakili Sekcam Kangayan, Ketua AKD Kangayan, Danramil, Kapolsek, seluruh Kades se-Kecamatan Kangayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan LSM Keta Peduli.

Acara tersebut diselenggarakan sebagai upaya membangun pondasi kemitraan bersama TNI-Polri, Pemerintah Desa, jajaran Kecamatan elemen masyarakat untuk menjawab tantangan zaman.

Diatas podium, Kapolsek Kangayan, IPTU Miftahol Rahman, S.H., M.H membuka acara penuh khidmad dan menyampaikan terima kasihnya atas kedatangan Fighter ke Wilayah Kangayan.

“Selamat datang dan saya sampaikan terima kasih atas kedatangan Fighter team di Kecamatan Kangayan,” kata Iptu Miftahol Rahman.

Sekedar diketahui, tutur Kapolsek, kedatangan Fighter team ke Kecamatan Kangayan untuk menjalin sinergitas sekaligus menguatkan komitmen demi mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.

BACA JUGA :  Pemdes Tragih Sampang Salurkan Bantuan Beras Kepada 388 KPM

“Kehadiran rekan rekan team Fighter ini patut kita apresiasi,” pungkas Kapolsek Kangayan, Iptu Miftahol Rahman, S.H., M.H.

Sementara itu, dalam sambutannya, ketua Fighter Team Igusty Madani menyampaikan pujian terhadap responsifnya jajaran Forkopimcam, Ketua AKD, Kades Torjek, Mukenap, S.Pd dan para Kades yang lain serta para aktivis Kangayan.

“Sebuah kehormatan bisa datang ke Kecamatan Kangayan ini, Terima kasih karena sudah menyambut kami luar biasa,” ujar Igusty Madani.

Dengan lantang, Igusty juga menyampaikan maksud dan tujuan penyuluhan hukum dan jurnalistiknya ke Wilayah Kangayan.

“Sebab, penyuluhan hukum dan jurnalistik ini menjadi informasi penting yang harus disampaikan agar semakin dimengerti oleh seluruh elemen yang hadir demi meminimalisir terjadinya benturan hukum terhadap segala persoalan karena kurangnya pemahaman,” tegas pria berambut gondrong ini.

Igusty menghimbau, seluruh kepala Desa, jajaran Forkopimcam maupun TNI-Polri tidak perlu takut dengan kedatangan wartawan maupun LSM selama melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.

BACA JUGA :  Ini Yang Dilakukan Petugas Samsat Manyar, Antisipasi Ruang Gerak Calo

“Karena wartawan yang profesional tentu akan mengedepankan adab atau kesopanan saat berinteraksi dengan narasumber serta mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya,” bebernya.

Tentu tak bisa dipungkiri, lanjut dia, seiring berjalannya waktu, wartawan dan perusahan Pers telah menjamur di era digital. Bahan fakta di lapangan tidak sedikit pula para Kades mendapat perlakuan yang kurang baik bahkan mungkin merasa terancam dan dirugikan.

“Demi meminimalisir terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, para Kades dan seluruh elemen pemerintahan termasuk TNI Polri harus lebih bijaksana menyikapi dinamika yang terjadi. Termasuk harus siap mental saat menghadapi wartawan yang profesional maupun yang kurang profesional,” jelasnya detail.

Sebab, menurut pria yang selalu identik dengan kopiah hitamnya ini, profesi wartawan itu berat, wartawan dituntut penuh tanggung jawab dan tidak hanya cukup punya kartu Pers.

“Jika misalkan ada oknum wartawan yang memberitakan Kades namun sudah melenceng dari kode etik Jurnalistik, ada narasi narasi yang menjustifikasi, tidak berimbang maupun lain lain anda berhak untuk meminta hak jawab maupun hak koreksi. Karena wartawan dan narasumber seyogyanya memiliki hak yang setara,” jelasnya.

“Bagi pers yang tidak melayani hak jawab maka akan dikenakan sanksi hukum pidana denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) karena telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagaimana yang tercantum dalam UU No 40 Tahun 1999,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua AKD Kecamatan Kangayan Hasanullah mengaku bersyukur atas terciptanya sinergitas sehingga nantinya bisa berjuang bersama untuk menjaga kondusifitas kecamatan Kangayan,

BACA JUGA :  Salut ! Kinerja Polres Sumenep Sigap Dalam Tangani Kasus Kacong Arye

” Syukur Alhamdulillah dengan adanya sinergitas, saya bangga sekali” tuturnya dalam mengawali sambutannya.

Dalam kesempatan yang sama, pembina Fighter Team, Ach.Supiyadi, SH.MH juga memberikan pemaparan singkat mengenai dunia hukum yang di lanjut dengan sesi tanya-jawab persoalan yang terjadi di Kecamatan Kangayan.

Pantauan media ini usai pemaparan tersebut, acara dilanjut dengan iringan musik electone guna menghibur masyarakat yang ada di lingkungan sekitar.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks