Berita Terbaru

Stop Rokok Ilegal. Satpol-PP Kabupaten Pamekasan Lakukan Sosialisasi di 13 Kecamatan

Avatar photo
×

Stop Rokok Ilegal. Satpol-PP Kabupaten Pamekasan Lakukan Sosialisasi di 13 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Pilarpos.id – Upaya sosialisasi pengenalan barang kena cukai bagi masyarakat terus digencarkan,utamanya dalam pencegahan rokok ilegal. Harapannya setelah sosialisasi tidak lagi ditemukan rokok-rokok ilegal di pasaran.

Ditengah maraknya kasus Beredarnya rokok ilegal di Madura khususnya di Pamekasan, Satpol PP melakukan trobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran beacukai.

Ada beberapa sejumlah lokasi yang disasar oleh Pihak satpol PP, Sosialisasi yang didalamnya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif, harapannya masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.

foto satpol PP Pamekasan saat melakukan sosialisasi rokok ilegal

Kabid penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP (Bidang Gakda) Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan Kegiatan kali ini  Sosialisasi ke Sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan.

BACA JUGA :  Luar Biasa!!!! Cak Fauzi Kembali Bagikan Puluhan Paket Sembako di Desa Gentong Kecamatan Tamankrocok

“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kab. Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini meng edukasi ke masyarakat secara Humanis & Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.” Ungkapnya kepada wartawan saat melakukan Sosialisasi

BACA JUGA :  Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Pihaknya juga menjelaskan secara detail bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam hal ini Satpol-PP Kabupaten Pamekasan menghimbau sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan *Hindari Rokok Ilegal*

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks