PAMEKASAN. Pilarpos.id – Upaya sosialisasi pengenalan barang kena cukai bagi masyarakat terus digencarkan,utamanya dalam pencegahan rokok ilegal. Harapannya setelah sosialisasi tidak lagi ditemukan rokok-rokok ilegal di pasaran.
Ditengah maraknya kasus Beredarnya rokok ilegal di Madura khususnya di Pamekasan, Satpol PP melakukan trobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran beacukai.
Ada beberapa sejumlah lokasi yang disasar oleh Pihak satpol PP, Sosialisasi yang didalamnya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif, harapannya masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.
Kabid penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP (Bidang Gakda) Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan Kegiatan kali ini Sosialisasi ke Sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan.
“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kab. Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini meng edukasi ke masyarakat secara Humanis & Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.” Ungkapnya kepada wartawan saat melakukan Sosialisasi
Pihaknya juga menjelaskan secara detail bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam hal ini Satpol-PP Kabupaten Pamekasan menghimbau sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan *Hindari Rokok Ilegal*