BeritaPolitik & Pemerintahan

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Kesepakatan Bersama Terhadap KUPA Dan PPAS Perubahan TA 2023

Avatar photo
×

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Kesepakatan Bersama Terhadap KUPA Dan PPAS Perubahan TA 2023

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Saat Sidang Paripurna di Ruang Graha DPRD Kabupaten Sampang

SAMPANG, Pilarpos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna kesepakatan bersama perubahan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023. Tepatnya di ruang graha paripurna DPRD setempat. Senin, (04/09/2023).

Hadir saat paripurna, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD M Fadol, Forkopimda, anggota DPRD, serta OPD di lingkungan Pemkab Sampang.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, M Fadol, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya di tingkat Banggar.

“Rapat ini merupakan bentuk persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD Kabupaten Sampang,” kata Fadol.

Keterangan Foto: Suasana Saat Gelar Sidang Paripurna di Ruang Graha DPRD Kabupaten Sampang

Sementara di tempat yang sama, Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Badan Anggaran Legislatif dan anggota DPRD Kabupaten Sampang telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA :  Sidang Tuntutan JPU di PN Sampang Ditunda, Fauzan Adhima Ungkap Pemicu Utama Tentang Galian C

“Imbauan dan pendapat serta koreksi yang disampaikan Badan Anggaran Legislatif akan kami perhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan dalam rangka menyempurnakan dan memperbaiki kinerja guna mewujudkan harapan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati Sampang akrab disapa Aba Idi itu menambahkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA :  2 Polisi di Surabaya Sabet Kemenangan dalam Ajang Internasional WYIE di Malaysia

Hal tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Kemudian, akan segera kami sampaikan kepada DPRD paling lambat minggu ke-2 bulan September 2023,”pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks