BeritaPembangunan ProyekSorotan

Diduga Abaikan UU KIP, Proyek Pelengsengan Bersumber DD TA 2023 di Desa Rapa Daya Sudah Alami Kerusakan

Avatar photo
×

Diduga Abaikan UU KIP, Proyek Pelengsengan Bersumber DD TA 2023 di Desa Rapa Daya Sudah Alami Kerusakan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kondisi Kerusakan Proyek Pembangunan Plengsengan di Desa Rapa Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang

SAMPANG, Pilarpos.id – Proyek Pembangunan plengsengan, di Desa Rapa Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sudah rampung dikerjakan. Pasalnya, Proyek yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2023 di Desa Rapa Daya saat ini sudah mengalami kerusakan. Selasa, (12/09/2023).

Pantauan awak media saat monitoring ke lokasi pada Senin (11/09/2023) terlihat jelas dibeberapa titik sudah ada yang rusak dan retak. Adapun keretakan tersebut, retak pecah dari bagian atas sampai ke struktur bagian bawah. Sehingga kerusakan tersebut dugaan kuat dari faktor kualitas. Sebab kalau kualitasnya bagus, proyek pelengsengan tersebut tidak akan mudah rusak.

Selain itu, pelaksana proyek pembangunan pelengsengan tersebut diduga mengabaikan kewajiban pemasangan papan informasi. Sebab, tidak terlihat papan informasi/prasasti yang terpasang disekitar lokasi pekerjaan. Sehingga dalam pekerjaannya pun berpotensial diduga jadi sarat penyimpangan.

Perlu diketahui, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

BACA JUGA :  Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton di Desa Mambulu Barat Sampang Cepat Rusak

Namun pantauan awak media di lapangan saat monitoring ke lokasi, masih ditemukan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sampang yang tidak dilengkapi dengan papan informasi. Sehingga proyek bersumber dari Dana Desa tersebut diduga abaikan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Saat di konfirmasi (H Subairi) PJ Kades Rapa Daya oleh awak media melalui Via WhatsAppnya dirinya memilih irit bicara. Dirinya hanya saja membenarkan jika proyek pembangunan pelengsengan yang ada di Desa Rapa Daya itu menggunakan anggaran dana desa TA 2023.

BACA JUGA :  Mencari Putra Putri Terbaik, NasDem Kota Mojokerto membuka pendaftaran Calon Walikota

“Iya itu Dana Desa tahun 2023,” katanya singkat. Saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsAppnya. Senin, (11/09/2023).

Perlu diketahui, demi menguak fakta media ini akan terus mencari informasi tentang besaran anggaran dana, serta dari faktor apa saja kerusakan proyek pembangunan pelengsengan tersebut sehingga tidak bertahan lama. (Bersambung)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks