Banyuwangi, Pilarpos.id – Selain hangatnya pemberitaan terkait dugaan peungutan di SMPN1 Genteng yang saat ini masih menjadi Tranding Topik, Rupanya diketahui bahwa Ketua komite di SMP Negeri tersebut merupakan PNS aktif dibawah naungan kemenag.Sabtu (7/10/2023).
Tentunya ketika mengingat tentang syarat dan larangan untuk siapa saja yang diperbolehkan menjadi komite sudah diatur dalam Permendiknas Nomor 044/U/2002, dengan keterangan bahwa ‘Ketua Komite Sekolah harus dijabat oleh dari wakil masyarakat, bukan dari unsur birokrasi, jadi bukan kepala sekolah atau guru dalam garis miring PNS.
Dan Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti guru, dosen, pegawai di kantor pemerintah, dsb. Dapat dipilih menjadi Ketua Komite Sekolah?
Jawabannya ada pada Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 yang menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan tidak dapat menjadi ketua Komite Sekolah. Selain itu, guru PNS secara tegas dinyatakan “dapat” menjadi anggota Komite Sekolah, asal bukan ketua.
Selain itu, dari beberapa sumber masyarakat salah satunya inisial N’ menyebutkan bahwa di SMPN 1 Genteng tidak hanya itu saja, bahkan PNS yang menjabat sebagai Ketua komite tersebut rupanya tidak pernah di lakukan penggantian.
“Kalau pak ‘G sudah lama jadi komite mas, sebelum anak saya di sekolahkan di SMP itu pak G’ sudah jadi komite, apa kira-kira sudah tidak bertahun-tahun jadi ketua komite di SMPN 1 Genteng mas.” Beber ‘N
Sementara, Ketika G’ (PNS) saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp menbenarkan bahwa dirinya memang sudah lama. “Iya betul mas, kata dia tuturnya G’ sembari melanjutkan dengan pembahasan terkait pungutan di sekolah.
Lantas, dengan adanya pelanggaran tersebut bagaimana tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi? Simak beritanya di link media kami pada selanjutnya
Bersambung….
( fir)