Banyuwangi, Pilarpos.id – Lagi dan lagi, jika SMP Negeri 1 Genteng kabupaten Banyuwangi saat ini menjadi Tranding Topik terkait beberapa faktor yang diduga melanggar UU Kemendikbud Ristek, tentang tehnis penggalangan dana. Sabtu (7/10/2023).
Rupanya ada beberapa wali murid menyampaikan bahwa ketika Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 pihak harus membeli seragam ke pihak sekolah senilai jutaan rupiah.
“Kalau seragam bayarnya kesekolahan langsung mas, kita bayar 2 jutaan kurang lebihnya, untuk tanda terima tidak ada mas jare bojo. Emang sekolahan gak mau ngasih tanda terima karena takut ada tuntutan.” ungkap wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga pemberitaan ini tayang, Pihak KS di SMP Negeri 1 Genteng tersebut belum dapat dikonfirmasi (tim)