SAMPANG, Pilarpos.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, resmi dilaporkan Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur. Jum’at, (13/10/2023).
Pasalnya, pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Sampang.
Imron Sekretaris PJS, mengatakan bahwa pelaporan tersebut buntut dari temuan PJS atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Sampang dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Benar kami melaporkan Diskominfo Sampang ke Polres Sampang atas dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Imron di Mapolres Sampang.
Selain itu menurut Imron, Diskominfo Sampang juga diduga telah memanipulasi data media yang mendapatkan kucuran dana DBHCHT.
“Kami (PJS) juga melampirkan bukti-bukti dugaan korupsi dan penyelewengan dana DBHCHT yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang,” tambahnya.
Meski begitu, Imron Sekjend dari PJS yang dikenal pria humoris itu tidak menjelaskan secara detail laporan yang ia layangkan.
“Itu materi laporan detailnya sudah ada di kepolisian. Tunggu saja proses selanjutnya,” imbuhnya.
Semetara itu, Kanit Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar Amin membenarkan adanya laporan dari anggota Persatuan Jurnalis Sampang (PJS).
“Benar laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti,” terangnya.