Berita Terbaru

Polres Situbondo Amankan Empat Warga Besuki Yang Kedapatan Main Judi Online

Avatar photo
×

Polres Situbondo Amankan Empat Warga Besuki Yang Kedapatan Main Judi Online

Sebarkan artikel ini

 

SITUBONDO, Pilarpos.id – Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus perjudian online jenis Dingdong atau Spin.

Ada 4 tersangka yang ditangkap yakni satu orang berinisial BS (43) sebagai bandar, dan 3 lainnya sebagai pembeli yaitu AS (60), Ah (57) dan MR (43). Keempat tersangka adalah warga Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H menerangkan bahwa Tim Resmob Polres Situbondo dan Unit Reskrim Polsek Besuki mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian online.

BACA JUGA :  HUT Ke -78 RI Rutan Kelas II- B Situbondo Memberikan Remisi Umum Sebanyak 232 Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Diketahui dari informasi tersebut perjudian online itu sering beroperasi disebuah warung di Dusun Randu Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim gabungan Polres dan Polsek menuju lokasi warung dimaksud dan benar ditemukan empat tersangka sedang melayani pembelian dari masyarakat yaitu pembelian nomor judi online jenis Ding dong dengan menggunakan sarana handphone.

Setelah diinterogasi, satu tersangka BS sebagai bandar dan AS, AH dan MR sebagai pembelinya.

BACA JUGA :  AKBP Bimo Aryanto Sidak Satlantas Bondowoso, Pastikan Bebas Dari Calo

Selain itu, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari BS yakni tas selempang warna hitam, HP nokia, Dompet berisi ATM, uang tunai Rp. 1.103.000,-.

Kemudian dari AS disita HP Samsung dan uang tunai Rp. 10.000, -. Selanjutnya dari SH yakni tas selempang coklat, HP Android Samsung, HP Nokia, dan uang tunai Rp. 650.000, -. Serta dari MR yakni HP Realme dan uang tunai Rp. 403.000, –

“Untuk menjalani proses lanjutan, keempat pelaku kasus judi online bersama barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani penyidikan” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (18/10/2023)

BACA JUGA :  Uang 40 Juta Ludes, Warga Pasean Dikena Tipu Lewat Jejaring Sosial Facebook Baru-baru Ini

Proses penangkapan pelaku perjudian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Besuki Aipda Agus Bastomi bersama Tim Resmob Wilayah Barat dipimpin Aipda Achmad Nur Daik.

Ini adalah upaya Polres Situbondo dalam memberantas penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Situbondo yang aman, nyaman dan kondusif.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks