SAMPANG, Pilarpos.id – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, yang dilaporkan oleh Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) ke Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, pada hari Jum’at (13/10/2023) yang lalu saat ini sudah memasuki babak baru. Jum’at, (20/10/2023).
Pasalnya, Polres Sampang saat ini sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu pejabat Diskominfo Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang melalui Kanit Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin. Menurut Muamar, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan atau klarifikasi dari pihak Diskominfo Sampang.
“Iya tadi kami panggil D (inisial) PPTK Diskominfo Kabupaten Sampang,” ungkap Muamar kepada salah satu media online. Jum’at (20/10/2023) siang.
Menurut Perwira Polisi yang akrab disapa Mamank tersebut pihaknya juga tidak akan main-main dalam mengungkap kasus tersebut. Dia menambahkan ada 17 pertanyaan yang pihaknya layangkan kepada D (inisial) dalam pemeriksaan tersebut.
“Selanjutnya kami juga akan panggil Inspektorat untuk mengetahui aliran dana (DBHCHT) tersebut,” tambahnya.
Disinggung soal dugaan pencucian uang (money laundry) yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang, Muammar menyebut akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.
“Intinya kami akan melakukan penyelidikan untuk perkara ini agar semua bisa terbuka,” tegasnya.
Sementara itu Persatuan Jurnalis Sampang melalui sekretarisnya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang dalam mengungkap dugaan kongkalikong penggunaan anggaran DBHCHT di Diskominfo Sampang.
“Saya percaya Polres Sampang akan bekerja secara profesional dalam mengungkap permasalahan ini,” kata Imron.
Pihaknya juga selalu bersedia apabila nanti polisi membutuhkan keterangan dan bukti-bukti lain guna mendukung kepolisian dalam membongkar dugaan mafia dalam penggunaan anggaran DBHCHT.
“Kami (PJS) siap kapanpun diminta polisi untuk memberikan keterangan ataupun bukti lainnya,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang serta dugaan Mark Up media cetak yang diduga dimanipulasi oleh oleh Diskominfo ke Polres setempat.
Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi dari pihak Diskominfo Kabupaten Sampang prihal pemanggilan dari Polres. Media ini akan terus berupaya untuk meminta keterangan dari Diskominfo.