SAMPANG, Pilarpos.id – Masih ingatkah Tak Terima Terdakwa Dipulangkan, Orang Tua Korban Pembunuhan di Sampang Cari Keadilan ke Kejati Jatim kasus pembunuhan Razak warga Masaran, Kecamatan Banyuates, yang dikubur di bukit Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kepolisian Polres Sampang mengamankan satu Tersangka bernama Maddah. Saat ini Maddah statusnya menjadi Terdakwa, namun sayangnya Maddah (Terdakwa) tersebut oleh pihak Kejari Sampang dipulangkan dengan dalih pembantaran karena mengalami sakit.
Karena tidak kunjung menjalani proses persidangan, Hj Zainam ibunda Almarhum Razak mencari keadilan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Jum at (03/10/2023).
“Kami mau mencari keadilan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Anak saya dibunuh, terus pelakunya dikeluarkan oleh Kejaksaan Sampang,” kata Zainam.
Sambil menitihkan air mata, Zainam (Ibunda Almarhum Razak) berkata dengan kata pelan. Bahwa dirinya tidak terima.
“Saya tidak terima, anak saya diperlakukan seperti itu. Malah pelakunya dikeluarkan dengan alasan sakit, kalau sakit itu dirawat di rumah sakit bukan di rumahnya,” kata Zainam.
Sementara itu melalui kuasa hukumnya Sutrisno, SH menuturkan bahwa keluarga kecewa.
“Keluarga kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Sampang. Karena, hingga saat ini Terdakwa masih bisa menghirup udara segar di rumahnya,” tutur Sutrisno.
Sutrisno berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan pelaku ke pengadilan atau segera ditarik ke Lapas atau dirawat di rumah sakit.
“Seharusnya JPU segera menghadirkan pelaku ke Pengadilan. Tapi, nyatanya belum kunjung disidangkan. Kalau memang sakit lebih baik dirawat di rumah sakit atau dibawa ke klinik Lapas, karena berdasarkan informasi pelaku ini keadaannya sudah membaik,” ucap Sutrisno.
Ia juga menegaskan bahwa hari ini. Pihaknya akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang.
“Hari ini kita akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang ke Jamwas Kejagung RI dan juga ke Aswas Kejati Jatim. Supaya, JPU hati-hati dalam bertindak,” tegas Sutrisno.
Sedangkan Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang membenarkan bahwa berkasnya oleh Pengadilan Negeri sudah dikembalikan.
“Benar mas berkasnya sudah dikembalikan oleh PN Sampang ke Kejari Sampang,” ucap Achmad Wahyudi kepada awak media.
Terakhir ia menyampaikan bahwa akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum.
“Jika memang keadaannya membaik akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum, agar segera menjemput Terdakwa dan segera menjalani proses sidang,” tegasnya.