Sampang, Pilarpos.id – Pengadilan Agama Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur diduga tidak sportif memberikan keputusan cerai hingga Terbitkan Akte cerai penggugat, padahal tergugat dalam keadaan tidak merestui.
Berdasarkan pengakuan Subairi asal Desa Karanganyar Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang selaku pihak tergugat cerai dari istrinya atas nama Aida, asal Desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, bahwa pihaknya tak merestui cerai dengan istrinya.
“Betul pak, saya tidak merestui gugatan cerai dari istri saya, tapi tahu-tahu Pengadilan Agama Kabupaten Sampang menerbitkan akte cerai,” Ujar Subairi.
Subairi mengaku tidak pernah dipanggil oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Sampang, “Saya tidak pernah dipanggil oleh pihak pengadilan Agama Sampang, serta hasil putusan Akte Cerai bagi saya janggal, Kami akan telusuri siapa yang bermain dalam peroses perceraian saya, karena saya dan keluarga tidak pernah sekalipun dapat panggilan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Sampang,” Tambah Subairi.
Sementara pihak pengadilan agama kabupaten Sampang bidang humas mengatakan atas laporan yang diterima oleh pihak penggugat, serta mengeluarkan putusan akte cerai.
“Kami menerima bukti dari lapangan, yaitu penggugat meminta cerai, berdasarkan bukti dan persyaratan yang cukup maka kami menerbitkan akte cerai,” kata Bidang Humas Pengadilan Sampang, Senin 14/11/2023.
Abdus Salam, SH. MH. selaku konsultan hukum dari tergugat Subairi menyayangkan Pengadilan Agama Kabupaten Sampang yang serta Merta mengeluarkan putusan akte cerai, karena kenyataannya di lapangan tergugat tidak merestui gugatan cerai.
“Ya persoalan ini akan kami telusuri secepatnya, hingga kami menemukan titik terang, karena ini diduga kuat ada kongkalikong dan tidak benar,” terang Abdus Salam.