BeritaSorotan

Petani Menjerit, Pupuk Subsidi di Desa Bluuran Sampang Dijual Diatas HET

Avatar photo
×

Petani Menjerit, Pupuk Subsidi di Desa Bluuran Sampang Dijual Diatas HET

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: ilustrasi

SAMPANG, Pilarpos.id – Para petani di Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dan mengeluhkan soal harga pupuk bersubsidi yang terlampau tinggi. Pasalnya demi mendapatkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, para petani harus mengeluarkan uang Rp.135.000 hingga Rp. 150.000 untuk membeli per karungnya.

Hal tersebut dikeluhkan oleh MD (inisial). MD mengatakan, “Harga pupuk disini bervariasi mas di masing-masing dusun itu harganya berbeda-beda. Kalau beli di kios harganya RP.135.000. Tapi saat kita datang ke kios pupuk sering tidak ada, makanya kita beli di Apel atau di Poktan namun harganya Rp.150.000 bahkan lebih,” Keluh MD (inisial) kepada awak media, Minggu (19/11/2023).

Senada juga disampaikan Qi’ah petani di Desa Bluuran, menurut Qi’ah sulitnya mendapatkan pupuk di kios kemungkinan karena ada permainan dengan oknum yang mencari keuntungan.

“Saya beli pupuk bersubsidi dengan harga 135.000 per karung di kios DHARMA USAHA Desa Blu’uran Kecamatan Karangpenang mas. Karena pupuk sering tidak ada maka kita beli di Apel atau poktan atau gapoktan dengan harga Rp. 150.000 Mas,” tuturnya.

Perlu diketahui, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah.

BACA JUGA :  Prihal Dugaan Penyelewengan Bansos Desa Gunung Rancak, AMSB Akan Lakukan Aksi Turun Jalan ke Kejati Jatim

Namun masih ada kios di Kabupaten Sampang, seperti kios DHARMA USAHA di Desa Bluuran, yang diduga kuat menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Peserta Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas I Madiun raih Juara Fashion Show Pada Kegiatan Rapat Pleno DWP Pemkot Madiun

Berikut tabel harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020, tertanggal 30 Desember 2020:

Keterangan Foto: Tabel Harga Eceran Tertinggi (HET)

Sementara itu awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kios Dharma Usaha, namun upaya konfirmasi belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dimuat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks