Bondowoso, Pilarpos.id – Polres Bondowoso melalui Unit Satresnarkoba kembali ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart / persyaratan keamanan, khasiat dan mutu diwilayah Hukum Polres Bondowoso.
Diketahui bahwa Tersangka Atas Nama Inisial MA (30) yang beralamatkan di Kabupaten Bondowoso. Adapun Tersangka MA diringkus Satresnarkoba Polres Bondowoso kedapatan sedang menjual narkotika jenis Pil berlogo Y.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH menerangkan, ” Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa di wilayah Jambesari Darus sholah Kabupaten Bondowoso diduga terjadi peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kefarmasian, “ungkap Kasat Narkoba Polres Bondowoso.
” Selanjutnya pada hari jum’at tanggal 24 November 2023 sekira jam 19.30 Wib, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang mengaku bernama Inisial MA Karena diketahui melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dengan cara menjual secara ecer yang dimasukkan kedalam plastik klip isi mulai dari 3 butir dengan harga Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) hingga isi 9 butir dengan harga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) dan begitu seterusnya sesuai kelipatan, “terangnya.