SAMPANG, Pilarpos.id – Abdul Hannan, warga Dusun Kol Bukkol, bersama Moh Subir, Dusun Korbukor, Desa Montor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur. Jum’at, (01/12/2023).
Pasalnya, kedatangan Abdul Hannan bersama Moh Subir, tak lain memenuhi panggilan undangan untuk dimintai keterangan oleh Unit III Tipidter Polres Sampang atas laporan pengaduannya pada Kamis (23/11/2023) tentang adanya dugaan tindak pidana UU ITE serta dugaan pencemaran nama baik bagi dirinya (pengadu) yang dilakukan oleh pria berinisial I dan inisial S (teradu) warga Dusun Korbukor, Desa Montor, Kecamatan Banyuates.
Adapun kronologi kejadian dugaan pencemaran nama baik tersebut, terlapor atau teradu diduga mem virallkan caption foto-foto pelapor yang dianggap merugikan pelapor. Dan itu tersebar di media sosial (Medsos) di grup-grup WhatsApp yang bernama Grup Wa: Layang-Layang dan Mafia Kelleng.
Menurut Abdul Hannan (pelapor), menjelaskan bahwa kedatangan dirinya bersama rekannya ke Polres Sampang untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polres setempat perihal laporan dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap dirinya.
“Dan itu foto Saya di posting tanpa sepengetahuan Saya, dan juga tidak minta izin kepada saya, dan menurut saya itu sebuah penghinaan, karena dijadikan bahan olokan, karena kemungkinan ada unsur kebencian dari pihak yang memposting foto saya itu,” ujar Abdul Hannan saat diwawancarai Media ini di depan Mapolres Sampang. Jum’at, (01/12/2023).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Abul itu mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta kepada terlapor berinisial (S) untuk menghapus postingan foto tersebut. Namun kata Abul, terlapor berdalih bahwa foto tersebut tiba tiba ada di galerinya terlapor.
“Tolong dihapus foto itu jangan di-posting, dan kalau bisa saya minta kamu (terlapor berinisial S) minta maaf,” papar Abul kepada media ini sembari menirukan ucapannya kepada terlapor.
“Terus kan waktu memposting itu saya juga melihat dari hasil screenshot itu diteruskan, di teruskan itu berarti ngambil dari orang lain,” imbuhnya.
Lebih jauh Abul berharap kepada pihak Kepolisian Polres Sampang agar hal tersebut diproses secara hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya memohon kepada pihak kepolisian, karena si terlapor (S), tidak mau menjelaskan siapa pelaku yang membuat foto itu sebenarnya, maka takut terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka saya melapor ke polres Sampang agar supaya di proses secara hukum,” tegasnya.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo melalui Kanit Unit III Tipidter Aipda Rendra membenarkan bahwa memang ada laporan berupa pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh Abdul Hannan prihal dugaan pencemaran nama baik.
Dari laporan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang, antara pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan. Adapun laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya memang benar ada pelaporan pengaduan dari masyarakat, dan ini kami menindak lanjuti. Dan untuk saksi sudah ada pemanggilan. Tapi kita tetap melakukan penyelidikan,” kata Aipda Rendra memungkasi.