Berita Terbaru

Motor Perangkat DesNogosar kecamatan Sukosari Digondol Maling, Saat Ditinggal Buang Air Besar

Avatar photo
×

Motor Perangkat DesNogosar kecamatan Sukosari Digondol Maling, Saat Ditinggal Buang Air Besar

Sebarkan artikel ini

 

Bondowoso, Pilarpos.id – Pelaku pencurian sepeda motor milik perangkat Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari Bondowoso ditangkap Polisi.

Apesnya, pelaku bernama Sukarman ini belum menikmati hasil curiannya sudah lebih dulu tertangkap polisi. Bahkan, Sukarman ditangkap polisi hanya berjarak sekitar 2 KM dari tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, melalui KBO Reskrim Ipda Nuruddin memaparkan kronologinya, perangkat desa Nogosari bernama Abdul Holis berhenti dipingggir sungai, ia kebelet mau buang air besar (BAB).

BACA JUGA :  Mas Bhabin Sosok Polisi Bondowoso Cekatan Terekam Saat Kejadian Bencana

“Karena terburu-buru, motor korban diparkir dengan kondisi kunci masih ada di motor,” terang Nuruddin, Senin (4/12/2023).

Melihat ada motor plus dengan kuncinya, tersangka kemudian membawa lari. Namun sekitar 2 KM pelaku berpapasan dengan polisi yang sedang berpatroli.

“Pelaku ini tertangkap karena gerak-geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan mobil patroli polisi” ucap Nuruddin.

BACA JUGA :  STMJ Bantu Nenek Yang Hidup Dibawah Batu Di Desa Terpencil

Alhasil, Sukarman tertangkap saat mengendarai motor metic merk Beat curiannya. Tak hanya itu, ia pun ditinggal oleh temannya yang turut serta melakukan pencurian. Polisi sempat melakukan pengejaran pada teman tersangka. Namun tak berhasil.

“Tapi sepeda Yupiter milik pelaku pertama justru ditinggalkan di jalan. Pelaku lain bernama Anwari kabur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

BACA JUGA :  Buah Manggis Cukup Melimpah di Bondowoso Karena Panen Raya Dari Pulau Dewata Bali

Ia melanjutkan bahwa bersama pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni dua sepeda motor. Satu motor curian, dan satu motor milik pelaku. Selain itu juga disita satu lembar STNK motor dan kunci T.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KUPHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun” pungkasnya

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks