BeritaSorotan

APK Caleg DPR RI Dapil Madura Dari Partai NasDem Terpampang di Wisata BUMDes Wahana Balanan Desa Bira Timur

Avatar photo
×

APK Caleg DPR RI Dapil Madura Dari Partai NasDem Terpampang di Wisata BUMDes Wahana Balanan Desa Bira Timur

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Terpampang di Wisata Wahana Balanan Desa Bira Timur

SAMPANG, Pilarpos.id – Bupati Sampang (Slamet Junaidi) meresmikan wisata Wahana Balanan yang berada di Dusun Balanan, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Minggu (10/12/2023).

Diketahui, Wisata Wahana Balanan merupakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang di kelola oleh Pemerintah Desa Bira Timur. Pasalnya, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Namun sedikit janggal dalam acara peresmian wisata yang digadang-gadang menjadi icon Kecamatan Sokobanah tersebut. Pasalnya, di area peresmian tersebut terpampang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner berukuran besar dengan gambar Mimin Haryati yang tidak lain merupakan istri Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.

Perlu diketahui, Mimin Haryati merupakan Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dapil Madura.

BACA JUGA :  Resmi Daftarkan 36 Bacaleg ke KPU, PPP Targetkan Perolehan 9 Kursi DPRD Kabupaten Sampang

Dalam aturannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang Alat Peraga Kampanye (APK) salah satunya dipasang ditempat sarana atau prasarana milik pemerintah atau di taman dan pepohonan.

Sementara itu menurut Ketua Panwascam Kecamatan Sokobanah Muslim saat dikonfirmasi awak media mengatakan tidak mengetahui terkait adanya APK tersebut. Dirinya akan menindak lanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA :  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

“Nanti saya akan cek dengan memerintahkan PKD ke lokasi,” ucapnya.

Meski begitu menurut muslim setiap adanya pelanggaran dirinya tidak memiliki kewenangan dalam menurunkan APK yang melanggar aturan.

“Setiap adanya pelanggaran kami catat dan kami laporkan ke Bawaslu, kalau misalkan yang di Bira Timur itu masuk ke dalam kategori pelanggaran penempatan APK tentu kami akan laporkan juga,” imbuh Muslim.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks