SAMPANG, Pilarpos.id – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, atas perkara tentang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan H. Fauzan Adhima selaku Terdakwa atas laporan Sri Rustiana. Selasa, (19/12/2023).
Pantauan di lokasi aparat keamanan dari berbagai Satfungsi Polres Sampang melakukan sweeping dan pembatasan jumlah peserta sidang dengan pertimbangan lokasi dan ruangan kursi PN Sampang, namun kesekretariatan memfasilitasi 2 (dua) layar di luar ruangan sidang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Elyas Eko, SH dan Agus Eman, SH.
Saat membuka sidang Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum menyampaikan bahwa salah satu anggota Majelis Hakim, Ivan Budi Santoso SH berhalangan hadir dan kali ini diganti sementara Elyas Eko, SH.
Dalam sidang tersebut, Harto, SH selaku JPU membacakan tuntutan 2 (dua) tahun atas terdakwa H Fauzan Adhima dengan pengetrapan pasal 311 ayat (1) KUH Pidana.
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Menanggapi tuntutan JPU, usai sidang H. Fauzan Adhima didampingi Ketua Tim Penasehat Hukumnya, Agus Andriyanto, SH. Menggelar jumpa Pers untuk membuka ke publik atas beberapa yang dinilai ada kejanggalan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Agus Andriyanto SH, mengatakan bahwa ada beberapa kejanggalan, bagaimana awal laporan Pelapor ke Satreskrim Polres Sampang atas pencemaran nama baik diri Pelapor sebagaimana diatur pada pasal 310 KUHP.
“Namun kali ini JPU pada tuntutan merujuk pada ketentuan pasal 311 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Bahkan kata Agus Andriyanto SH, saat sidang agenda pembuktian baik saksi maupun menghadirkan alat bukti video tidak terbukti sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 311 ayat (1).
“Tulisan atau capture itu menjadi unsur penting dan utama pengetrapan pasal 311 (1), hal ini tak terbukti saat sidang pembuktian,” paparnya.
Kendati demikian, Agus Andriyanto selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Fauzan Adhima tetap menghargai proses hukum. Dan pada sidang mendatang, pihaknya akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan JPU atas Kliennya.
“Kami tetap menghargai proses hukum. Pada Rabu, (27/12/2023) di sidang lanjutan mendatang, kami akan mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan atau tuduhan JPU, serta hal hal yang meringankan dan kebenaran atas klien saya,” pungkasnya.