SAMPANG, Pilarpos.id – Dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 yang dikelola oleh dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, yang dilaporkan oleh organisasi Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur. Terus Bergulir. Sabtu, (23/12/2023).
Pasalnya setelah melakukan pemanggilan dari beberapa pihak Diskominfo Kabupaten Sampang, Polres Sampang kini kembali melakukan pemanggilan terhadap salah satu awak media (Wartawan) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara tersebut (red).
Hal itu diungkapkan oleh salah satu Wartawan di Kabupaten Sampang yang namanya tidak mau di publikasikan. Dirinya mengungkapkan bahwa telah menjalani pemeriksaan di ruang Tipidkor Satreskrim Polres Sampang sekitar 3 jam. Saat itu kata dia, Penyidik Unit Tipidkor mencecar beberapa pertanyaan selama pemeriksaan.
“Saya diperiksa oleh penyidik soal kasus dugaan TPPU DBHCHT yang dilaporkan oleh persatuan jurnalis sampang (PJS),” katanya.
Dia pun menjelaskan, bahwa penyidik menanyakan tentang bukti pembayaran iklan dan harga iklan yang ditawarkan oleh Diskominfo Sampang. Pasalnya, sebanyak 41 berita advertorial (ADV) yang dibayarkan melalui anggaran DBHCHT.
“Polisi menanyakan itu, saya jawab kalau yang menawarkan adalah pegawai Diskominfo dan harganya Rp 500,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia (Wartawan) juga membeberkan bahwa pembayaran dari Diskominfo berbeda dengan kwitansi pembayaran yang dimiliki oleh Polisi.
“Dulu pas iklan itu dibayarkan ke saya Rp 500, tetapi jumlah di kwitansi yang ada di polisi malah Rp 1.500. Saya sendiri heran atas berubahnya nominal pembayaran,” bebernya.
Kepada Penyidik Tipidkor Polres Sampang, ia menyampaikan perolehan iklan atau advertorial melalui DBHCHT dari Diskominfo Sampang tidak lebih dari lima kali. Menurut dia, berubahnya harga iklan dari Rp 500.000 ke Rp 1.500.000 ini perlu didalami oleh polisi.
“Harga yang disepakati awal sangat melenceng jauh. Polisi memperlihatkan bukti kwitansi pembayaran ke saya, saya sendiri kaget,” terangnya.
Terakhir ia menambahkan bahwa 41 kwitansi nominal pembayaran Advertorial diluar kesepakatan awal.
“Itu ada sekitar 41 kwitansi itu nominal pembayaran advertorial diluar kesepakatan awal sedangkan saya hanya menerima tidak lebih dari lima berita advertorial,” tambahnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil wartawan untuk dimintai keterangan.
“Benar mas Penyidik memanggil salah satu rekanan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tutur Edi Eko Purnomo.
Disinggung apakah ada rekanan wartawan lain yang akan dipanggil kembali. Ia hanya menegaskan bahwa akan berkabar kembali.
“Masalah lain-lain nanti akan berkabar kembali. Intinya tetap tegak lurus hingga kasus ini terungkap,” tegasnya.