SAMPANG, Pilarpos.id – Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur, melalui Tim Unit Tipidkor Polres setempat terus menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana publikasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2022 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, yang dilaporkan oleh Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) beberapa bulan yang lalu. Senin, (15/01/2024).
Pasalnya, Polisi kembali melakukan pemanggilan terhadap salah satu staff Kominfo Sampang berinisial D untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, D (Inisial) staff honorer Kominfo Sampang membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan surat panggilan resmi dari Penyidik Polres Sampang.
“Iya benar dipanggil mas oleh Penyidik Polres Sampang,” kata D dengan nada pelan.
Disinggung ada berapa pertanyaan. D lebih memilih irit berbicara dan terkesan menutupi.
“Pertanyaannya gak banyak mas, cuma sedikit aja. Hanya seputar DBHCHT aja, pertanyaannya gak nyampek puluhan pertanyaan kok. Lebih ke perkenalan saja,” singkat D.
Sementara itu Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang saat dikonfirmasi oleh awak media, dirinya enggan membeberkan perihal pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Penyidik kepada salah satu staff Kominfo Sampang. Sebab menurutnya, sebuah pertanyaan adalah ranah dari penyelidikan.
“Pertanyaan rana penyelidikan. Tidak tentunya dapat kita sampaikan,” tegasnya.