Hukum & Kriminal

Berhasil Diamankan Polres Sampang, Pelaku Pembunuhan di Karang Gayam Ternyata Seorang Wanita 

Avatar photo
×

Berhasil Diamankan Polres Sampang, Pelaku Pembunuhan di Karang Gayam Ternyata Seorang Wanita 

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Pelaku Pembunuhan di Desa Karang Gayam (Baju Orange/Tengah) Saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur

SAMPANG, Pilarpos.id – Tim gabungan Sat. Reskrim Polres Sampang bersama Unit Reskrim Polsek Omben pada hari Senin (15/01/2024) siang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial FT (23thn) pelaku pembunuhan di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH, MH saat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus 2 (dua) pembunuhan di Kecamatan Omben dan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur TKP Robatal.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH, MH menyampaikan bahwa perempuan inisial FT usia 23 tahun diamankan pihak Kepolisian karena telah melakukan pembunuhan terhadap Siti Maimuna (30thn) alamat Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

BACA JUGA :  Tak Takut di Intervensi ! Saat Tanggapi Aksi Demo, Kasipidsus Kejari Sampang: Cepat Atau Lambat Akan Ada Tersangka Baru

“Pelaku pembunuhan tersebut diamankan dirumahnya yang beralamatkan sama dengan korbannya di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben bersama barang bukti berupa celurit yang dipergunakan membunuh korban Siti Maimuna,” Tutur Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat Konferensi Pers kepada sejumlah wartawan. Selasa, (16/01/2024).

Lebih lanjut, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo juga menyampaikan bahwa tim gabungan dari Sat. Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben berhasil menemukan sepasang pakaian yang di pakai FT saat melancarkan aksi kejinya walaupun sudah di buang di semak belukar belakang rumah pelaku.

BACA JUGA :  Advokat Surabaya Bang Sakty Turun Gunung, Tak Gentar Siap Hadapi Rentenir Atas Nama Keadilan

Alasan tersangka membunuh Siti Maimuna, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengungkapkan bahwa motif cemburu FT kepada korban dan sakit hati pada suami korban yang memilih istrinya.

“Padahal FT dan suami korban sudah menjalin cinta terlarang selama lebih dua tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto seusai konferensi pers menambahkan bahwa dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Siti Maimuna, tersangka FT membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang ulang.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor di Jatipurwo Surabaya, Diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir

“Kini tersangka FT dan barang bukti clurit dan sepasang pakaian kini sudah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang,” ujar Ipda Sujianto SH.

“Tersangka FT oleh penyidik penyidik dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Perlu diketahui, kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka FT kepada Siti Maimuna dilakukan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib dirumah korban di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks