SAMPANG, Pilarpos.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, menggelar sidang pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu, wilayah Kecamatan Karang Penang, diantaranya; Ketua PPK, PPS, dan KPPS, perihal dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah, Janji, dan Fakta Integritas. Tepatnya di ruang aula kantor KPU Sampang. Minggu, (21/01/2024).
Pasalnya, sidang pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Pelapor dan Terlapor atas Kasus Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Karang Penang Sampang.
Saat ditemui Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum dan Pengawasan M. Syamsul Arifin, SH. Selaku Pimpinan Sidang menyampaikan kasus itu berawal atas ke tidak sesuaian data PPS dan KPU Sampang.
“ Untuk hasil nanti kita sampaikan pada saat Pleno, “ini masih berjalan pemeriksaan, dan Alhamdulillah sudah mulai ada titik terang, keputusannya nanti bukan kita yang memutuskan, tapi hasil Pleno bersama KPU Sampang,” jelas Syamsul sejumlah awak media.
Disampaikannya, bahwa memang ada penonaktifan PPK dan PPS sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya ketika Tim Pemeriksa sudah dibentuk penyelenggara atau terlapor memang harus dinonaktifkan.
“ Betul karena aturannya memang harus dinonaktifkan kalau sudah terbentuk Tim Pemeriksa, jadi para terlapor dinonaktifkan sementara,” ungkapnya.
Masalah Ketua PPK Karang Penang dijadikan terlapor, “ia mengatakan, jika laporan itu memang tidak sesuai dengan Divisi masalah yang terjadi. Syamsul menyebut, alasan itu karena yang bersangkutan adalah seorang Pimpinan Lembaga.
” Mungkin alasannya karena dia Pimpinan lembaga, tapi memang itu bukan Divisinya, ya kita tetap memproses sesuai Laporan yang ada, kalau tidak begitu nanti kita yang salah lagi, persoalan nanti terbukti atau tidak itu nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara Ketua PPK Karang Penang Sudar menyampaikan, kehadiran dirinya dalam sidang etik itu hanya sebatas nama sesuai laporan yang ada. Menurutnya, dia tidak tahu apa yang jadi masalah pada dirinya.
Lebih lanjut, Sudar menjelaskan bahwa dirinya sendiri statusnya Ketua PPK, dan setiap tahapan Pemilu itu ada Divisinya masing-masing.
“Tapi entah dalam masalah ini saya yang dilaporkan, padahal itu bukan Divisi saya, namun tidak jadi masalah, nanti hasil pemeriksaan yang akan bicara,” tegasnya.
Ia meyakini, bahwa dirinya tidak bersalah dalam hal itu, karena dirinya tidak terlibat dalam pembentukan KPPS se Kecamatan Karang Penang. Tidak terlibat dalam artian tidak mengintervensi keputusan PPS.
“ Saya sebagai Ketua hanya menyampaikan tugas, apabila ada PPS yang tidak atau belum melaksanakan tugasnya, penyampaian itu pun kita sampaikan melalui Group WhatsApp. jadi, kita tidak pernah intervensi, apa lagi cawe-cawe,” kata Sudar, Ketua PPK Karang Penang memungkasi.