Berita Terbaru

Polres Bondowoso Berhasil Membekuk Pelaku DPO di Pulau Dewata Bali

Avatar photo
×

Polres Bondowoso Berhasil Membekuk Pelaku DPO di Pulau Dewata Bali

Sebarkan artikel ini

 

Bondowoso, Pilarpos.id -DPO pemerkosaan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka bejat ini dibekuk setelah buron pasca menerima surat panggilan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.

Menurut AKBP Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso, pelaku ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan. Pasalnya, di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah dan berganti nomor ponselnya. Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun berhasil dibekuk di jalanan oleh petugas.

BACA JUGA :  Didik Yuliyanto Kepala Desa Aktif , Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Desa Untuk Mengikuti Ajang Kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bondowoso DAPIL II

“Alhamdulillah wa syukurillah, pelaku dapat kami tangkap oleh tim kami dari Unit PPA Satreskrim,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono saat dikonfirmasi di mapolres, Jumat (02/02/2024).

Kapolres Lintar menjelaskan, proses memburu pelaku berinisial GG ini memang cukup melelahkan, lantaran pelaku terbilang licin dan selalu menghindar dari kejaran petugas.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bunga Cempaka (No. 5 Wanita Harus Tahu)

“Tersangka GG selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak dan ponselnya,” papar Kapolres.

Pasca penangkapan, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan perburuan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso hingga ke luar pulau, yakni di pulau Bali.

BACA JUGA :  Kantor KSOP Utama Tanjung Perak Dapat Penghargaan BAPP Dari Mahkamah Pelayaran

Pelaku berstatus DPO tersebut diketahui bernama Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan korban merupakan siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan. Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks