SAMPANG, Pilarpos.id – Kepala Puskesmas (Kapus) Batulenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dr. Nur Amalia Apri Kusdarwati diduga melakukan pemangkasan honor Jasa Pelayanan (Jaspel) Tenaga Kesehatan (Nakes). Sabtu, (30/03/2024).
Tidak hanya itu, pasalnya Kepala Puskesmas Batulenger juga diduga melakukan tidak pidana korupsi anggaran konsumsi pasien.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Nakes di Puskesmas Batulenger yang meminta identitasnya tidak di publikasikan mengatakan, pemotongan honor Jaspel itu hingga 50 persen.
“Kapus Batulengar dr. Nur Amalia Apri Kusdarwati memotong Jaspel hingga 50 persen. Kami keberatan karena itu hak kami. Apalagi dipotong tanpa ada kordinasi terlebih dahulu,” katanya.
Tak tanggung-tanggung narasumber juga menyebut, Puskesmas itu sudah dapat operasional sekitar 60 persen, sedangkan petugas tenaga kesehatan untuk jasa pelayanan mendapatkan 40 persen.
“Puskesmas itu sudah mendapatkan banyak dana. Ada dana penunjang, dana operasional dan itu dananya sudah ada semua. Bahkan gaji petugas penjaga rawat inap atau UGD 24 jam diputuskan oleh Kapus dipotong semua tanpa musyawarah,” sebutnya.
Mengenai dugaan Korupsi anggaran konsumsi pasien, nasaumber menjelaskan, biasanya pasian itu diberikan konsumsi makan dua kali sehari, yakni pagi dan sore.
“Di Puskesmas Batulenger hanya diberikan satu kali. Tidak seperti di Puskesmas lainya,” jelas narasumber. Sabtu, 30/03/2024.
Sementara itu, Kapus Batulenger, dr. Nur Amalia Apri Kusdarwati saat ditanya dugaan pemangkasan Jasa Pelayanan (Jaspel) tersebut mengelak bahkan balik bertanya.
“Pemotongan yang seperti apa yang dimaksud enggeh pak. Saya kurang begitu paham, karena saya tidak pernah merasa memotong hak staff kami,” tutur Kapus.
Disingung terkait konsumsi pasian yang diberikan hanya satu kali, Kapus dr. Nur Amalia Apri Kusdarwati berkata, menyesuaikan dengan anggaran.
“Kami tidak berkaca ke Puskesmas lainnya. Kami menyesuaikan dengan anggaran yang kami punya,” tandasnya.