Politik & Pemerintahan

Nggak Bahaya ta..!!! Klinik MS Lamongan Menjual Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar dan Tidak Terdaftar di BPOM

Avatar photo
×

Nggak Bahaya ta..!!! Klinik MS Lamongan Menjual Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar dan Tidak Terdaftar di BPOM

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || Lamongan – Aliansi Madura Indonesia (AMI) miris melihat adanya klinik kecantikan MS yang ada di kabupaten Lamongan menjual dan mengedarkan produk kosmetik tanpa memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM.

Baihaki Akbar selaku ketua umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) menyampaikan bahwa dirinya langsung yang menemukan kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM, di toko kelontong yang ada di daerah Mantup Lamongan.

“Kosmetik tersebut dijual dan diedarkan oleh salah satu klinik kecantikan yang berada di Lamongan kota, dan nama inisial klinik kecantikan tersebut MS,” jelas Baihaki Akbar, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Sabtu (6/4/2024).

BACA JUGA :  Ada 9 Orang Mendaftar, Kini Pendaftaran Bakal Calon BPD Desa Banyumas Sampang Resmi Dinyatakan Ditutup

Berdasarkan temuan tersebut kami melakukan investigasi mendalam dengan terjun langsung untuk membeli produk kosmetik tersebut disalah satu cabang klinik kecantikan MS yang berada di jl. Sunan Giri Lamongan, pada tanggal 2 April 2024.

“Yang sangat mengejutkan lagi produk kosmetik tersebut bisa didapatkan dengan cara tanpa berkonsultasi dan tanpa resep dokter, padahal di produk kosmetik tersebut tertera ijin apoteker,” tuturnya.

Lanjut kata Baihaki Akbar, ditanggal yang sama kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan yang pada saat itu ditemui oleh Agung.

“Setelah itu kami menyampaikan temuan kami kepada beliau kalau ada salah satu klinik kecantikan yang ada di kabupaten Lamongan menjual dan mengedarkan produk kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar BPOM dan setiap pembelian produk kosmetik tersebut tanpa ada konsultasi maupun resep dokter,”tuturnya.

BACA JUGA :  PPK Kecamatan Pasean Pamekasan, Gelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) 

Adapun tanggapan dari Agung, menyampaikan bahwa semua produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan harus menggunakan resep dokter dan kalau tidak ada resep dokter itu tidak dibenarkan. Kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol.

“Setelah mendapatkan bukti otentik dan mendapatkan pernyataan dari Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, kami langsung menindaklanjuti dengan melaporkan langsung ke BPOM dengan menyerahkan barang bukti produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan MS tersebut,” tambahkanya.

BACA JUGA :  Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada KPU Pamekasan Tertinggi Se-Jawa Timur

Kami juga memastikan bahwa pada hari Senin kami akan melaporkan temuan kami secara resmi ke Polda Jatim dengan menyerahkan bukti nota pembelian, bukti produk kosmetik, bukti video pada saat melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan.

“Untuk bukti video saat kami melakukan klarifikasi langsung ke klinik kecantikan MS yang ditemui oleh ibu Ft dan bapak Tg dan bukti foto dan keterangan yang disampaikan oleh pemilik toko kelontong tersebut,” pungkas Baihaki Akbar.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks