Hukum & Kriminal

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Kasipem Desa Kletek Laporkan Warga ke Polisi

Avatar photo
×

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Kasipem Desa Kletek Laporkan Warga ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || Sidoarjo – Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Yustitia akan melaporkan Lantur warga Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo, karena tindakan Lantur yang dinilai sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap UL Kasi Pemerintahan Desa Kletek, Kamis (11/4/2024).

Handianto mewakili team Penasehat Hukum menuturkan, dugaan pencemaran nama baik berawal dari tindakan yang dilakukan oleh Lantur dengan menyebarkan panggilan dari Kejaksaan untuk hadir sebagai saksi terkait status UL sebagai tersangka yang disebar ke group WA, padahal panggilan tersebut bukan untuk Lantur.

“Tindakan yang dilakukan saudara Lantur sudah menyerang kehormatan saudara UL yang belum tentu bersalah atas dugaan turut serta melakukan tindak pidana pungli di Desa Kletek,” tutur Handianto.

Ia menambahkan akibat tindakannya Lantur bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Pasal 27A.

BACA JUGA :  Astaghfirullah! Korban Dugaan Penganiayaan Ungkap Pemukulan Terjadi Di Ruangan Kantor Intelkam Polres Sampang Oleh Oknum Polisi

Terpisah, Abah Toni selaku Ketua Divisi Investigasi LSM GMPI DPD Jatim juga sangat menyesalkan tindakan saudara Lantur dan beberapa warga yang terkesan memojokkan Kasi Pemerintahan Desa Kletek.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman kita harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau  presumption of innocence yang merupakan asas mendasar dalam hukum pidana dan harus senantiasa didahulukan dalam setiap proses perkara,”Pungkas Dani Tri Ketua LSM.

BACA JUGA :  Komisioner Panwascam Kecamatan Waru Menghindari Saat Audensi, Terancam Dilaporkan

 

(A/F)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks