Berita Terbaru

Menyoal Urgensi Perbup Nomor 87 Tahun 2022 dan Kondisi Listrik di Sumenep

Avatar photo
×

Menyoal Urgensi Perbup Nomor 87 Tahun 2022 dan Kondisi Listrik di Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP. Pilarpos.id – Ramainya perbincangan listrik di kepulauan mengingatkan pada satu kebijakan Bupati Sumenep yang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemkab Sumenep.

 

Kepulauan selama ini masih dihadapkan dengan masalah listrik yang tidak memadai namun sudah mulai dimafhumi oleh pejabat tinggi Kabupaten dengan berbagai alasan, salah satunya faktor geografis atau akses penghubung yang terlalu susah dilalui.

 

Masalah listrik yang tidak memadai tersebut ialah ketidak tersedianya selama 24 Jam sehingga masyarakat pulau Gili Raja Kabupaten Sumenep hanya bisa bergantung pada listrik yang menyala 8 Jam saja. Fakta selama ini, mesin PLN yang ada di Gili Raja hanya mampu beroperasi dari jam 17.00 WIB sampai jam 00.00 dini hari. Belum lagi jika mengalami pemadaman karena kondisi mesin seperti baru-baru ini terjadi. Tidak hanya di Pulau Gili Raja bahkan kepulauan yang lain banyak mengalami hal yang serupa.

BACA JUGA :  Pemerintah Kecamatan Lenteng, Gelar Lomba Karaoke Pop-Dangdut Se-Kecamatan Lenteng Dalam Peringati HUT RI Ke-78

 

Kepulauan tersebut selama ini menggunakan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Termasuk waktu peresmian di hadiri oleh Bupati pada tahun 2022 lalu. Akan menjadi tidak fair jika sewaktu peresmian listrik di kepulauan seolah Bupati sebagai super Hero sedangkan sewaktu permintaan listrik menyala 24 jam hanya PLN yang menjadi tumpuan persoalannya.

 

Disatu sisi, Bupati Sumenep pernah menerima penghargaan sebagai tokoh penggerak ekosistem kendaraan listrik di Madura karena kemajuannya memberikan terobosan untuk mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemkab Sumenep sebagai turunan dari Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA :  Salah Template Rekomendasi, Ketua BEM Tuding Waka l Tidak Serius Jalankan Program MBKM

 

Dalam sambutan Ketua Umum Leprid Paulus Pangka pada Grand Show Sumenep Festival 2023 di GOR A. Yani, Panglegur, Sumenep pada Minggu 27 Agustus 2023 mengatakan bahwa PT PLN menilai Bupati Sumenep aktif memotivasi serta mengajak masyarakat beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai. Dikutip dari radarmadura.id

 

Kebijakan Bupati Sumenep tersebut membuahkan hasil terdapat pembelian 12 mobil listrik dan 20 motor listrik dari dana CSR Bank Jatim untuk kendaraan wisata di Pulau Gili Iyang. Padahal kondisi pulau oksigen tersebut memiliki kondisi aktifasi listrik tidak menyala 24 Jam sama seperti pulau Gili Raja.

BACA JUGA :  Achmad Supyadi,SH.MH Selaku Kuasa Hukum Mat Saleh Korban Penganiayaan 2 Warga Prenduan Angkat Bicara

 

Namun masalah ini bukan terkait, Inpres tentang kendaraan listrik, bukan pula terkait tenaga ramah lingkungan, atau pun bukan juga terkait siapa yang paling dipahlawankan antara Bupati atau PLN. Tetapi ini terkait publik policy diantara pihak mana yang perlu diprioritaskan, antara kebutuhan dasar masyarakat kepulauan yang harus terpenuhi lebih dahulu atau hanya kebijakan yang mengarah pada kepentingan citra diri atau memperkaya diri.

 

Seharusnya Bupati Sumenep lebih melihat pada kondisi masyarakat yang kekurangan akses listrik di setiap sudut teritorial Kabupaten Sumenep dari pada penggunaan Kebijakan yang tidak memiliki timbal balik kebermanfaatan yang jelas pada kehidupan masyarakat di Kabupaten Sumenep.

 

Oleh: Muhsin

ktivis Pusat Kajian Analisis Kebijakan Daerah (PUSAKA)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks