Berita

Seorang Residivis Yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal, Berhasil Diamankan Polsek Kenjeran

Avatar photo
×

Seorang Residivis Yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal, Berhasil Diamankan Polsek Kenjeran

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id || Surabaya – Polisi akhirnya menangkap seorang pencuri spesialis kotak amal berusia (47 tahun) inisial SHI yang beraksi di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wib.

 

“Pelaku SHI kami tangkap di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, (16/04). Pelaku berhasil kami tangkap setelah anggota Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya melakukan penyelidikan,” tutur Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA :  Disinyalir Ada Korupsi Berjemaah Tata Kelola Dana BOS, Gebrak Audensi Kemenag Kabupaten Sampang

 

Kompol Ardi menjelaskan pelaku mencuri uang didalam kotak amal yang terletak di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, dengan menggunakan alat berupa sapu lidi namun tidak berhasil karena kepergok Warga.

 

Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera hanphone warga setempat yang berada di wilayah masjid tersebut.

 

“Saat melakukan aksinya, SHI ini terekam oleh kamera handphone. Jadi ketika kami menerima laporan, kemudian didapati ciri-ciri pelaku, menggunakan kaos berwarna kuning, saat melakukan aksinya pelaku memasukan sapu lidi ke lubang kotak Amal, dengan cara di putar-putar sapu lidi tersebut,” tandas Ardi.

BACA JUGA :  Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Unit Mobil Sudah Di Tangkap Dan Di Penjarakan, Hebatnya Para Penadah Masih Bebas Berkeliaran

 

Ardi menambahkan aksi pencurian bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh pelaku, namun sebelumnya pelaku juga pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya, dalam Perkara Pencurian.

 

Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Perkara kekerasan dalam rumah tangga KDRT.

BACA JUGA :  Prestasi Dan Kemampuan KH Taufik Hasyim di Lirik Kuat Sebagai Bakal Calon Bupati Pamekasan

 

“Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai,” ungkapnya.

 

Ardi mengungkapkan kini, SHI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Saniman)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks