Pilarpos.id || Sidoarjo – Ramot Batubara Ketua Umum Lembaga anti korupsi DPP ICON RI mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar segera menetapkan seluruh perangkat Desa Kletek menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 E UU Tipikor.
” Saya sangat mengapresiasi rekan jaksa yang sudah menetapkan Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Kletek menjadi tersangka dan saya harap rekan jaksa juga segera menetapkan seluruh perangkat Desa Kletek sebagai tersangka karena fakta di lapangan berdasarkan keterangan narasumber semua perangkat Desa diduga turut serta melakukan tindak pidana pungli ,” tegas Bung Ramot.
Aktivis anti korupsi tersebut mengingatkan jangan sampai jaksa menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan pesanan atau ada unsur politis apalagi sebentar lagi ada Pilkades (pemilihan kepala desa)
“Sebagai aktivis anti korupsi saya sangat mendukung upaya Kejaksaan untuk menyeret semua pelaku yang terlibat tindak pidana korupsi ke meja hijau tapi saya juga mengingatkan jangan sampai yang dijadikan tersangka hanya pesanan untuk menjegal lawan politik,” pungkas Ramot.
(A.F)