SURABAYA, Pilarpos.id – Hanya gara – gara ulah salah satu oknum polisi diduga berbuat bejat terhadap anak tirinya, oknum anggota polisi berinisial (K) yang merupakan seorang oknum anggota Unit Lantas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum. Sabtu, (20/04/2024).
Dugaan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri itu tidak seharusnya dilakukan oleh oknum Anggota Kepolisian. Sebab, peran seorang polisi itu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Memerangi kejahatan (fighting crimes). Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tidak justru sebaliknya.
Pasalnya, ada oknum anggota polisi berinisial (K) tersebut diduga mencabuli anak tirinya berinisial AA (15 tahun) hingga empat (4) tahun lamanya.
Hal itu diungkapkan oleh korban. Menurut korban, kejadian tersebut terjadi dirumah korban dan pelaku di daerah Surabaya. Menurutnya, sudah tercatat hampir empat (4) tahun korban menjadi budak bejat ayah tirinya.
Dari keterangan korban (15 tahun), dirinya menjadi korban pencabulan sejak tahun 2020 atau sejak korban kelas 5 SD hingga bulan Februari 2024 saat ini korban duduk kelas 3 SMP.
“Saya sudah berkali – kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024. Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” ujar korban. Jum’at (19/04/2024).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu korban akan memberikan apapun yang korban pinta. Selain merayu, terduga pelaku juga mengancam korban untuk tidak bicara dengan siapapun.
“Kejadian awal saat ibu saya melahirkan dirumah sakit. Saat itu saya sendirian dirumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah di gitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya,” ulasnya.
Sementara itu, nenek korban yang berinisial N (54) mengatakan, dirinya baru mengetahui cucunya menjadi korban pencabulan ayah tirinya setelah mendapatkan pengakuan dari korban sendiri.
Tidak terima cucunya diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, nenek korban berinisial N (54) melaporkan ayah tiri korban yang merupakan oknum anggota Polisi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan bulan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi. Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap, pelaku dihukum seberat – beratnya. Kalau bisa dipecat,” harap N.
Sementara Itu, Kanit Lantas Polsek Sawahan Iptu Hari Karyono, saat awak Media konfirmasi menghubungi melalui WhatsAppnya mengatakan, “saya baru dengar dari berita yang udah viral,” kata Kanit Lantas Polsek Sawahan Iptu Hari Karyono. Jum’at, (19/04/2024).