Berita

Seorang Pemuda Diduga Edarkan Pil Koplo, Dibekuk Polres Bondowoso

Avatar photo
×

Seorang Pemuda Diduga Edarkan Pil Koplo, Dibekuk Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id ll Bondowoso – Polres Bondowoso kembali berhasil ungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa ijin edar.

 

Kali ini tersangka inisial WD (22) warga Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso yang diduga sebagai pengedar Pil Koplo.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono membenarkan adanya penangkapan seorang warga oleh anggota Satrenarkoba pada Senin, 22 April 2024, sekitar jam 20.00 Wib.

BACA JUGA :  Peringati HUT Yang Ke-2, PJS Lakukan Ziarah ke Raden Ayu Siti Khotijah di Pulau Dewata Bali

 

“Benar, anggota dari Satresnarkoba Polres Bondowoso mengamankan seorang inisial WD (22) di rumahnya,”kata AKBP Lintar, Selasa (23/4).

 

Menurut AKBP Lintar Mahardhono, bahwa WH saat diamankan petugas diketahui mengedarkan pil logo Y warna putih.

 

” Diketahui bahwa tersangka WH menjual obat-obatan tersebut secara bebas kepada umum yang dikemas menggunakan plastic klip isi 3 butir dengan harga Rp. 10.000,”ungkap AKBP Lintar.

BACA JUGA :  Polres Bondowoso Mendapatkan Penghargaan The Best Tema Dalam Pos Yan Ops ketupat Semeru 2024

 

Dalam peredaran sediaan farmasi yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjut Kapolres Bondowoso diketahui tidak memiliki izin edar.

 

Selanjutnya dalam kejadian tersebuat dari penguasaan tersangka WH berhasil diamankan barang bukti berupa 125 (Seratus dua puluh lima) Butir pil logo Y warna putih.

 

“Barang itu sebagian sudah dikemasi untuk siap diedarkan oleh tersangka,”tambah AKBP Lintar.

BACA JUGA :  Toko Modern Indomaret Lenteng Sumenep Madura Jual Roti Expired

 

Kini tersangka beserta barang bukti diamakan di Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas tindakan Tersangka WH kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan, “pungkas Kapolres Bondowoso.

(SANIMAN)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks