Berita

DPP AMI ; Copot dan Pecat Kalapas, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Kota Probolinggo

Avatar photo
×

DPP AMI ; Copot dan Pecat Kalapas, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini

Pilarpos.id ll Surabaya – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) geram dengan kinerja KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Kota Probolinggo yang diduga tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk memerangi peredaran narkoba.

 

Ketua Umum AMI sangat geram dan kecewa terkait kelalaian dan pembiaran Peredaran Narkoba yang terjadi di dalam Lapas Kelas II B Kota Probolinggo yang dimana pada hari Selasa, 23/4/2024, telah ditangkap perempuan muda DSR yang berupaya menyelundupkan Paket narkoba seberat 7,1 gram yang di pesan dan diperintahkan oleh LPA Narapidana Narkotika Lapas Kelas II B Kota Probolinggo.

BACA JUGA :  Aliansi Pemuda Torjunan Dukung Polres Sampang Tindak Tegas Balap Liar

 

Oknum DSR perempuan asal Sidoarjo tersebut berusaha menyeludupkan paket Narkotika tersebut. Dengan modus membesuk dan paket Narkotika tersebut disamarkan ke dalam paket makanan.

 

Dan berdasarkan pengakuan oknum DSR bahwa dirinya sudah dua kali ini menyelundupkan Paket Narkotika ke Lapas Kelas II B Kota Probolinggo dan penyelundup Narkotika yang pertama berhasil di masukan ke dalam Lapas Kelas II B Kota Probolinggo.

BACA JUGA :  Abaikan UU KIP, Proyek Rabat Beton Bersumber DD TA 2023 di Desa Tanggumong Diduga Jadi Sarat Penyimpangan

 

Ketua Umum AMI juga menyampaikan, bahwa dari kejadian tersebut membuktikan bahwa didalam Lapas Kelas II B Kota Probolinggo terbukti menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

 

“Ini bentuk ketidak profesional dan kebobrokan kinerja KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Kota Probolinggo,” tegas Baihaki Ak;ar, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA :  Proyek RKB MTsN 2 Sampang Mulai Dikerjakan, Kemenag Berpesan CV Ridho Karya Agar Bekerja Sesuai RAB

 

Baihaki menambahkan, maka dengan ini kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta dengan tegas kepada KAKANWIL dan KADIVPAS Kemenkumham Jatim dalam kurun waktu 7×24 jam untuk segera mencopot dan memecat KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Kota Probolinggo.

 

“Kami juga tidak akan segan-segan untuk turun aksi demo besar-besaran di Kanwil Kemenkumham Jatim apabila tuntutan kami tidak di tindak lanjuti,”pungkasnya.

 

(SANIMAN)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks